KEPRINEWS – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers kasus perdagangan orang yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) di BAtu 15 Kota Tanjungpinang, Jum’at (21/06/2024).
Kedua tersangka suami istri inisial, JU (32) dan TD (36) merupakan Mucikari perdagangan manusia ke laki-laki hidung belang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ardiayaniki M Darma, menuturkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika di lokasi portitusi mempekerjakan anak di bawah umur
“Dari laporan tersebut tim gabungan Satreskrim dan Polsek Tanjupinang Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan anak di bawah umur,” jelasnya
Untuk kasus eksploitasi anak di bawah umur berada di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang dan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 19 Juni 2024 di salah satu cafe Tanjungpinang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Atas perbuatannya kedua tersangka Pasutri dikenakan pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 Juta
Berdasarkan pengakuan tersangka mengaku terima upah Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan dan para pelanggan juga diwajibkan membayar tarif Rp50 ribu untuk diserahkan kepada Mucikari yang disebut papi dan mami.
“Tersangka juga terima upah sewa kamar dari para korban, dari pelanggan bervariasi jumlahnya,” tutupnya. (ris)