KEPRINEWS – Pemanggilan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur, menunggu pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang baru, Andri Rizal yang ditunjuk Mendagri RI, menggantikan Hasan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, kepada media ini mengatakan, meskipun surat penunjukan pergantian Pj wali kota oleh Kemendagri sudah ditujukan kepada Gubernur Kepri telah terbit, saat ini pihaknya masih menunggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hasan.
“Memang surat penunjukan pergantian penjabat sudah keluar dan ditunjukan kepada gubernur, kami masih menunggu untuk melakukan pemeriksaan Pj wali kota yang lama,” jelasnya Sabtu (25/05/2024).
Menurutnya nantinya usai serah terima atau pelantikan PJ Wali Kota Tanjungpinang yang baru, pihak kepolisian bisa langsung melakukan pemeriksaan kepada Hasan sebagai tersangka Pemalsuan surat tanah.
“Kalau sudah serah terima atau pelantikan, penyidik bisa langsung melakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan,” tutupnya.
Sebelumnya pemberhentian Hasan dan pengangkatan Andri Rizal tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 100.2.1.3-1125 tahun 2024 tentang pemberhetian dan pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, telah mendapatkan informasi terkait adanya penggantian jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang.
“Saya sudah dapat informasi. Pelantikannya dilakukan dalam waktu dekat,” tutupnya. (ris)