KEPIRNEWS – Seorang penumpang KM Bukit Raya berisinial F ditangkap petugas P2 Bea Cukai Tanjungpinang di pintu keberangkatan pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan karena mencoba menyelundupkan sabu seberat 1.057 gram.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, bahwa tersangka F nekat menjadi kurir sabu karena telah diiming-imingi upah sebesar Rp30 juta.
“Honor dia jika berhasil sampai tujuan itu Rp30 juta, dan upah yang diterima sekarang sudah Rp8 juta. Jika sudah sampai ke yang order baru dibayar sisanya,” kata Iptu Sofyan, Kamis (14/3/2024).
Dijelaskannya, bahwa tersangka F merupakan warga Aceh yang telah lama berdomisili di Padang. Ia direkrut oleh bandar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di Lampung.
Saat menjalankan aksinya, tersangka F berangkat dari Padang menuju Batam, ia dihubungi oleh bandar narkoba untuk mengambil paket sabu seberat 1.057 dari seorang wanita berinisial N (DPO) yang bertugas sebagai perantara.
“Tersangka F ini tidak ada kenal dengan siapa-siapa, bahkan dengan wanita perantara ini. Ia hanya kenal dengan bandar narkoba yang mengarahkannya,” jelasnya.
Saat mengantongi barang terlarang tersebut, tersangka kemudian berangkat ke Bintan. Rencananya, tersangka akan kembali menuju Jakarta melalui pelabuhan Sri Bayinten Kijang.
Iapun berniat mengelabuhi petugas dengan melilitkan barang terlarang tersebut dibagian perut menggunakan lakban bening.
“Tersangka ini kita curigai karna ada gerak gerik yang tidak biasa. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat tiga bungkus berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 1.057 gram,” ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka F mengaku menerima pekerjaan haram tersebut karena kondisi ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Tersangka baru satu kali menjalankan aksinya, alasannya untuk kebutuhan ekonomi,” pungkasnya. (un)