KEPRINEWS – Polres Bintan gelar konferensi pers terkait penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan nama Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Sabtu (05/05/2024).
Dalam jumpa pers yang secara langsung rilis Kabid Humas Polda Kepri Kombespol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan, jika perkara tersebut tetap berlanjut dan tidak ada kaitan dengan politik.
“Perkara tetap lanjut untuk dua tersangka yakni Ridwan dan Budiman besok akan dipanggil penyidik Polres Bintan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut Zahwani menjelaskan, untuk para tersangka telah diserahkan surat penetapannya, namun untuk Pj Wako Tanjungpinang Hasan yang juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Kepri menunggu tanggapan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendgari).
“Untuk Pj Wako pihaknya telah mengirim surat ke Kemendgari pada 3 Mei 2024 daan saat ini surat tersebut telah diterima pihak Kemendagri,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menambahkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Kemendagri untuk dapat melakukan proses hukum sellanjutnya dan pemeriksaan ataupun penahanan terhadap salah satu tersangka yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah.
“Sesuai peraturan kita menunggu surat balasan dari Mendagri, paling lama 30 hari setelah surat pemberitahuan kita kirimkan,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, untuk dua tersangka lain akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin (6/5/2024).
“Untuk dua tersangka lain, besok akan diperiksa sebagai tersangka. Namun untuk keputusan apakah akan ditahan atau tidak penyidik yang akan menentukan sesuai pertimbangan objektif dan subjektif,” tutupnya. (ris)