KEPRINEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penggelembungan suara pemilu 2024 yang terjadi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari, Kamis (7/3/2024).
Berdasarkan kesimpulan dari hasil kajian yang dilakukan sebelumnya, bahwa dugaan kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh partai Golkar tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil.
“Sudah diregister dan sedang dalam proses penyelidikan,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf.
Dalam proses penyelidikan, Yusuf menegaskan akan memanggil pihak terkait termasuk saksi untuk dimintai klarifikasi, namun Yusuf enggan mengungkapkan siapa saja saksi yang akan dipanggil.
“Pekan ini kami akan memanggil pihak-pihak terkait, nanti kita bahas dan berapa banyak saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, dari hasil pleno yang telah ditetapkan KPU Tanjungpinang, partai Golkar menyatakan penolakan pada perhitungan suara di Bukit Bestari.
Saksi Partai Golkar, Abdul Rasyid menyatakan bahwa perolehan suara partai Golkar berkurang akibat kesalahan input data dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari.
Ia menduga, ada pelanggaran pemilu yang terjadi, dimana Ketua PPK Bukit Bestari diduga melakukan penggelembungan suara yang ada di TPS.
“Yang membuat kami menolak dan dianggap merusak C plano karna ada tipe x yang begitu panjang, lalu kemudian tidak ada bukti paraf saat merubah,” kata Abdul Rasyid, Minggu (4/3/2024).
Bukti kecurangan pemilu diperkuat, dengan ketidakhadiran Ketua PPK Bukit Bestari pada saat rapat pleno, ditambah lagi Ketua PKK non aktif tersebut telah diberhentikan sementara oleh KPU Tanjungpinang.
“Ketua PPK Bukit Bestari juga sampai hari tidak hadir untuk menjelaskan permasalahannya. Kami juga mencari ini, kemana sebenarnya Ketua PPK,” ucapnya heran.
Selain itu, pihak partai Golkar juga merasa kecewa dengan keputusan KPU yang telah memberhentikan sementara Ketua PPK Bukit Bestari, yang sampai saat ini partai Golkar belum mengetahui penyebabnya.
Mengenai hal ini kata Rasyid, partai Golkar juga telah melaporkan Ketua PPK Bukit Bestari kepada Bawaslu untuk diselidiki, terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di daerahnya.
Ia juga berharap, dengan penolakan perhitungan suara di Bukit Bestari, dapat diselesaikan melalui tahapan hingga ke tingkat Provinsi Kepri. Partai Golkar juga akan tetap memperjuangkan hak suara melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Nanti kami ke KPU Kepri dulu, tapi mudah-mudahan tingkat Kepri sudah selesai,” pungkasnya. (un)