KEPRINEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengumumkan hasil penyelidikan selama 14 hari terhadap dugaan money politik yang melibatkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengungkapkan, bahwa pihak terlapor yang merupakan Caleg dari partai PDIP bernama Sri Artha Sihombing diputuskan tidak terbukti melakukan kasus money politik.
“Jadi kesimpulan hasil akhirnya tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu,” kata Yusuf, Jumat (23/2/2024).
Menurut Yusuf, keputusan tersebut berdasarkan kajian yang didalami oleh tim penyelidik Bawaslu dan telah berkoordinasi dengan pakar hukum pemilu dari Jakarta, setelah direkap pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran money politik dalam pemilu.
Sebab kata Yusuf, dari bukti video yang dilaporkan oleh pihak pelapor, tidak menunjukkan pidana pemilu, serta tidak ada bukti bahan kampanye.
“Yunita sebagai pihak pelapor menunjukkan bukti percakapan dirinya dengan pembantu terlapor atas nama Debora, namun tidak ada duitnya hanya percakapan saja,” paparnya.
Dijelaskannya Yusuf, dalam video tersebut pelapor bertanya kepada saksi Debora apakah mendapatkan uang.
Namun, percakapan tersebut dibantah oleh Debora, uang senilai Rp 1.150.000 yang dimaksud bukan merupakan hasil money politik, melainkan adalah gajinya karna telah bekerja menjadi freelance dengan pihak terlapor.
“Debora itu sebagai saksi memang pekerja dengan terlapor Arta, dan itu adalah gajinya. Jadi ketika Bu Arta banyak kegiatan, beliau dipanggil untuk membantu,” tuturnya.
Sementara, kata Yusuf, yang termasuk pidana pemilu itu harus ada alat peraga pemilu, harus ada bukti kampanye, bukti pemberian materi, serta menjanjikan.
“Namun tidak ada bukti menunjukkan arah kesitu. Dengan tidak terbuktinya kasus ini, maka pihak terlapor berhak lanjut sebagai Caleg DPRD Kota Tanjungpinang,” pungkasnya. (un)