
KEPRINEWS – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang bersama panitia khusus (pansus) DPRD, sepakat menetapkan tarif pajak hiburan yang sebelumnya 15 persen, naik menjadi sebesar 40 persen.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, meski penetapan kenaikan tarif itu sudah dilakukan, namun apabila ada pelaku usaha yang keberatan, maka dipersilakan untuk mengajukan permohonan kepada Pj Wali Kota Tanjungpinang maupun kepada kepala BPPRD Kota Tanjungpinang.
“Kemarin kita sudah silaturahmi juga dengan wajib pajak, namun jika ada keberatan dipersilakan untuk mengajukan permohonan,” terangnya, kemarin.
Ia menyebut, jika banyak yang mengajukan permohonan keberatan nantinya tentu akan dilakukan pertimbangan dan akan diputuskan oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang.
“Hal itu bisa di lakukan karena ada diskresi dari pemerintah pusat ke daerah, dan permohonan itu bisa diputuskan kepala daerah nantinya melalui insentif fiskal,” terangnya.
Hingga saat ini, Said pun mengaku masih menunggu permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak tersebut.
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan, nantinya pelaku usaha terlebih dahulu menghitung sendiri penghasilan dari tempat hiburannya dan menyampaikan kesanggupannya untuk membayar pajak hiburanya.
“Namun permohonan itu tak semata-mata wajib dikabulkan, karena kita juga tinjau juga kondisi mereka sebenarnya,” tuturnya. (red)