KEPRINEWS – Pemko Tanjungpinang, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menginformasikan kepada seluruh masyarakat, bahwa pada tahun 2024 ini, ada sejumlah nomenklatur yang berubah dalam penyebutan jenis pajak.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menyampaikan, penyebutan nama objek pajak yang berubah itu, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan dan parkir.
“Nah yang dulunya penyebutan sendiri-sendiri, sekarang dari item pajak itu digabung dan disebut Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT),” kata Said, Selasa (30/1/2024).
Sedangkan, lanjut dia, untuk jenis pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB-P2 dan BPHTB tetap sama penyebutannya seperti sebelumnya.
“Yang berubah hanya yang tergabung dalam PBJT saja,” terangnya.
Menurutnya, perubahan nomenklatur penyebutan itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Dalam aturan itu, lanjut dia, tarif PBB juga akan mengalami kenaikan. Ia menyebut bahwa tarif PBB-P2 sebelumnya, dibagi 2 bagian yaitu 0,1 persen untuk pembayaran PBB di bawah angka Rp 1 miliar dan 0,2 persen di atas Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk peraturan terbaru ini, lanjutnya, ditetapkan menjadi 3 tarif diantaranya tarif 0,1 persen sampai dengan Rp 1 milar, tarif 0,2 persen sampai dengan Rp 2 miliar dan tarif 0,3 persen diatas Rp 2 miliar.
“Namun, saat ini masih tahap sosialiasi, termasuk perubahan nomenklatur itu kita sosialisasikan supaya masyarakat mengetahui secara jelas,” terangnya.
Oleh karena itu, ia pun memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas pelayanan BPPRD, tentunya akan terhambat dikarenakan adanya perubahan nomenklatur dari Perda tersebut.
“Tapi saat ini sudah kembali normal dalam penyesuaian nomenklatur tersebut,” tutupnya. (red)