KEPRINEWS – Seorang pria paruh baya berinisial SO (54) berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, karena nekat mencabuli remaja 17 tahun yang merupakan keponakan tetangganya.
Kejadian pencabulan itu terjadi pada 26 Januari lalu, tak menunggu waktu lama pelaku langsung diringkus polisi satu hari kemudian pada Sabtu (27/1/2024) saat sedang bekerja di Jalan Merdeka Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, bahwa kala itu korban sedang menginap di rumah tantenya, dan meminta bantuan pelaku untuk membuatkan surat izin sakit.
“Tersangka tinggal didepan rumah Tante korban, setelah diminta membuatkan surat sakit korban langsung kembali ke rumah tantenya,”kata Iptu Sahrul, Senin (29/1/2024).
Namun, pada saat itu korban menerima perlakuan yang tidak layak dari pelaku saat korban diajak masuk ke rumah. Di lokasi tersebut, pelaku mulai menggoda korban dengan memegang tangan, serta mengeluarkan kata-kata bahwa korban tak lagi perawan.
“Tak selang berapa lama, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya, dengan mencabuli korban,” sambungnya.
Pelaku mendorong badan korban hingga ke dinding sambil menyekap mulut korban, tangan korban dipegang dan kaki diinjak sehingga korban tak bisa berontak.
“Usai dicabuli, korban juga sempat melawan dengan mendorong dan menampar pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, SO terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, SO nekat mencabuli korban karna terbawa nafsu dari pakaian yang korban kenakan, yang pada saat itu korban mengenakan daster.
“Beliau (Korban) meminta dibuatkan surat izin sakit, dari situ saya lihat pakai daster, karena nafsu,” singkatnya. (un)