KEPRINEWS – Program revitalisasi rumah Suku Laut senilai Rp7 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri, di sejumlah desa di Kabupaten Lingga, menjadi sorotan masyarakat.
Seorang pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri, kepada media ini, Sabtu (13/1), menuturkan bahwa rivitalisasi bantuan 200 unit rumah tersebut sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan.
“Bahkan informasi yang berkembang terjadi dugaan permainan duit saat terjadi transfer dari BPP BID Kawasan Permukiman DPKP Kepri. Dan Diduga pembangunannya terjadi mark up, pada hal satu unit rumah hanya alokasikan Rp35 juta per unit,” tuturnya.
Bahkan saat ini, pihak inspektorat telah dilakukan pemeriksaan pemanggilan ke sejumlah pejabat Perkim sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Seharusnya program bantuan stimulan perumahan swadaya bantuan revitalisasi yang diperuntukan untuk warga Suku Laut di Lingga sudah bisa dimanfaatkan, namun faktanya berbeda.
Dari penuturan salah warga di Lingga, Asmil (nama panggilan-red), yang melihat dan menyaksikan pembangunan sejumlah rumah, menilai pembangunannya ada yang asal jadi, dan bila dipredikasi ada yang hanya berkisar paling mahal hitungannya kurang lebih Rp20 juta.
“Agar dugaan kami tidak salah dan menjadi fitnah, untuk itu kami berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap bantuan revitalisasi rumah di sejumlah desa yang dikerjakan melalui Perkim. Bahkan banyak informasi miring yang kami dengar, takutnya jadi fitnah, kami berharap APH turun tangan,” harapnya.
Saat wartawan melakukan konfirmasi ke kantor DPKP Kepri beberapa kali tidak ada yang bersedia dikonfirmasi. Jumat (12//1/2024) kembali wartawan melakukan upaya konfirmasi mengenai berita ini, kepala DPKP, belum dapat dikonfirmasi keprinews.co sampai berita ini diterbitkan. (red)