KEPRINEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang kembali melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik wilayah setempat, Kamis (4/1/2024).
Didampingi jajaran Satpol PP Tanjungpinang dan pihak Polresta Tanjungpinang, penertiban tersebut dilakukan disepanjang jalan protokol dan menyasar APK yang masih terpajang di lokasi yang tidak diperbolehkan.
“Dari hasil pantauan kami masih ada APK yang menempati lokasi yang tidak sesuai, berdasarkan peraturan maka kita tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf.
Ia menerangkan, kegiatan penertiban ini turut melibatkan 12 anggota Satpol PP, sejumlah pihak kepolisian, staf dan Komisioner Bawaslu Tanjungpinang.
Penertiban inipun akan dilaksanakan selama satu hari dengan membentuk 6 tim untuk menyisir 6 lokasi yang berbeda.
Yusuf menerangkan, 3 tim akan ditempati di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, dimana 1 tim ditugaskan menyisir sisa-sisa APK yang belum sempat ditertibkan, lalu 1 tim di kelurahan Pinang Kencana dan 1 tim kelurahan batu IX.
“Lalu 3 tim lagi akan menyisir 3 kecamatan lainnya,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan KEPRINEWS.co di lokasi penertiban Jalan Raja Haji Fisabilillah Batu IX, terlihat masih banyak APK yang dipasang di lokasi terlarang, mulai dari APK spanduk ukuran kecil, sedang, bahkan yang besar sekalipun.
Penertiban inipun dilaksanakan secara merata tanpa pandang bulu, seluruh APK yang melanggar ketentuan telah ditertibkan.
“Sebelum penertiban, kita sudah melakukan sosialisasi terhadap peserta pemilu,” ujarnya.
Setelah melaksanakan penertiban, lanjutnya, seluruh APK yang ditertibkan ini nantinya akan dibawa ke Kantor Bawaslu dan Paswascam yang ada di Tanjungpinang.
“Tidak dimusnahkan, APK yang ditertibkan ini tetap kita titipkan di Paswascam,” pungkasnya. (un)