KEPRINEWS -Satpol PP Kota Tanjungpinang telah memberhentikan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di area Perumahan Puspandari, Jalan Lembah Merpati, Tanjungpinang Timur, Senin (6/11/2023) kemarin.
Salah satu warga sekitar, Amjon Namun mengatakan sudah diingatkan kedua kali aktivitas pekerjaan tower tersebut tetap berjalan serta tidak taat aturan yang dibuat Satpoll PP.
“Kami masyarakat menolak, apa lagi pembangunan tower ini jelas menentang dan menabrak aturan. Kalau dibiarkan pembangunan tower ini terus berlanjut, akan menjadi contoh buruk untuk pembangunan yang lain,” tuturnya.
Bahkan di lokasi tampak bahan besi atau material berada di lokasi siap di pasang dan dikerjakan.
“ini sudah yang kedua kali dingatkan Satpoll PP, namun pengusaha ini bandel , tak taat aturan serta melawan hukum yang berlaku. Dengan mencabut PPNS line dua kali ini tandanya remehkan aturan,” ucapnya.
Saat ini bahan besi dan material berada di lokasi, siap dinaikkan atau dipasang. Kalau juga masih ada aktivitas ini berlanjut, warga akan melapor kan ke pihak hukum,” tuturnya, Rabu (6/12/2023).
Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, pihak Satpoll PP Tanjungpinang tetap konsisten mengawasi tower tersebut.
“Kami tetap konsisten mengawasi tower tersebut. Izin permohonan tower tersebut belum masuk ke Dinas PUPR Tanjungpinang dan pihak tower belum ada masukkan surat permohonan izin untuk tower,” ujarnya. (tim)