KEPRINEWS – Satpol PP Kota Tanjungpinang mulai turun ke lokasi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang terletak di wilayah Puspandari, Jalan Lembah Merpati, Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (6/11/2022).
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan, pihaknya turun ke lokasi berdasarkan adanya laporan dan pernyataan dari warga setempat.
Tak hanya itu, jajaran Satpol PP juga menghentikan pembangunan tower BTS, karena pemilik belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terpisah, salah satu karyawan perumahan Puspandari pun meminta kepada pemerintah agar dapat mempertimbangkan terkait pemberian izin pembangunan tower di lokasi itu.
Sebab kata dia, jika tower itu benar-benar dibangun, tentu akan mempunyai dampak yang membahayakan warga setempat.
“Karena memang disitu rawan banjir, bahkan berdasarkan pantauan kami wilayah yang akan dibangun kerap terjadi banjir hingga leher orang dewasa,” ujarnya.
Hal tersebut tentu menjadi kekhawatiran warga, sebab jika terjadi banjir maka aliran listrik yang alirkan dari tower ini akan menjadi masalah baru.
“Ini bukan hanya kata saya dan warga sekitar juga bicara seperti itu. Jika terjadi banjir apa betul di wilayah situ juga aman-aman saja dari tegangan listrik? Selain masalah radiasi dan lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, sambungnya, bahwa lokasi pembangunan tower itu, bukanlah lahan milik perumahan tersebut.
“Itu bukanlah lahan Puspandari, melainkan tanah itu milik oranglain,” pungkasnya. (un)