KEPRINEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang mulai tegas menyikapi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama yang ada sepanjang di ruas Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak yang baru saja dibersihkan Pj Walikota beserta jajaran.
Tindakan tidak terpuji pembuangan sampah liar ini, tentunya akan berdampak pada kerusakan ekosistem alam, sirklus udara yang tidak sehat, mengakibatkan banjir, merusak estetika kota dan lain sebagainya.
Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menerapkan sanksi atau denda terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab semena-mena membuang sampah dilokasi tersebut.
“Februari 2023 lalu sudah kami bersihkan, hari ini kembali lagi tumpukan sampah yang sangat banyak di ruas jalan ini,” kata Riono, Senin(9/10/223) kemarin.
Maka itu setelah melakukan pembersihan, pihaknya akan memasang Satpol PP Line, serta menerapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang orang yang membuang sampah sembarangan.
Riono menegaskan, bahwa pihaknya kali ini tak akan memberi kompensasi lagi soal pembuangan sampah liar ini.
“Sesuai aturan, oknum yang didapati membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan,” tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya telah menugaskan sekitar 6 stafnya untuk berjaga di ruas Jalan Aisyah Sulaiman ini secara bergiliran.
Jika kedapatan adanya aktivitas pembuangan sampah liar di daerah tersebut, maka nanti akan difoto dan divideokan lalu akan dilaporkan ke satpol PP.
“Saya minta untuk diproses, setelah petugas kami mengambil langkah persuasif sebelumnya,” tuturnya.
Setelah diproses oleh Satpol PP, si ‘pelanggar’ akan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan, selanjutnya nanti akan diputuskan oleh hakim apakah denda berupa uang atau kurungan.
Tak menutup kemungkinan, kata Riono, penerapan Perda ini akan diberlakukan di seluruh tempat, mengingat perda tersebut dapat berlaku di semua ruas jalan ataupun tempat.
Oleh karena itu, Riono kembali mengingatkan kepada masyarakat agar membuang sampah di tempat yang sudah disediakan. Konon tumpukan sampah yang berserakan ini, akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat itu sendiri.
“Seperti yang kita lihat di Jalan Aisyah Sulaiman ini, tumpukan sampahnya sudah terlalu parah sehingga harus dibersihkan menggunakan alat berat berupa kobelco,” pungkasnya. (un)