KEPRINEWS – Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith yang disapa Osit secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) antar Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional serta Pemerintah Kabupaten Bintan, Kamis (22/09) di Ballroom Grand Lagoi Hotel.
Bersama Direktur Kerja Sama Keimigrasian Kemenkumham Republik Indonesia, Osit tegas mengatakan bahwa Bintan siap melawan human trafficking (perdagangan orang) atau dalam bahasa hukum lebih dikenal dengan TPPO.
“Perdagangan manusia yang rentan mengarah kepada perempuan dan anak merupakan kejahatan HAM yang ditentang seluruh dunia. Pemerintah Kabupaten Bintan siap bersinergi untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan bilamana terdapat indikasi yang mengarah pada kejahatan tersebut,” tegas Osit dalam sambutannya.
Sementara itu, dirinya juga berpesan kepada Camat hingga Lurah dan Kepala Desa yang hadir untuk memberi pemahaman yang benar kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang menjadi Pekerja Migran Indonesia. Hal ini tentu untuk keamanan dan kedisiplinan tatkala bekerja di luar negeri.
“Sampaikan ke masyarakat bahwasanya sangat penting kelengkapan dokumen keimigrasian. Jangan sampai terpengaruh dengan oknum atau siapa pun yang memberikan iming-iming kemudahan untuk menjadi PMI di negara orang,” imbuhnya.
Provinsi Kepulauan Riau sendiri memiliki 18 tempat pemeriksaan keimigrasian dan satu pos lintas batas yang menjadikan Kepri sebagai salah satu jalur terbanyak di Indonesia.
Terkhususnya Bintan yang cukup dikenal sebagai salah satu kantong Pekerja Migran Indonesia.
Jumlah Pekerja Migran Indonesia berdasarkan data BPPM tercatat sebanyak 24.798 orang. Potensi ini yang kemudian menjadi perhatian pemerintah agar seluruh pekerja dapat merasakan ketenangan tanpa kekhawatiran di wilayah hukum negara lain. (P1)