KEPRINEWS – Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing, kepada keprinews.co, Jumat (15/9), menjelaskan permasalahan lahan pembangunan gedung pengadilan tinggi agama Provinsi Kepri, di RT/RW 02/04, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
Dikatakannya, pemilik lahan, Heni bersaudara, telah memberikan kuasa kepada tim L-KPK untuk mengurus permasalahan kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
Pengakuan Heni, kepada tim L-KPK, berawal dari aktivitas alat besar, excavator yang melakukan pekerjaan di lokasi lahannya. Terlihat dari batas maupun patok, pembangunan gedung itu masuk dalam lahan Heni.
“Lahan saya dan Abang saya ini ada sekitar 4 hektar, satu surat 2 hektar,satu hamparan dan bersempadan, belum pernah diganti rugi dan tidak pernah menerima ganti rugi dari siapapun juga,” ujar Heni ke tim L-KPK.
Sebelumnya, cerita Heni ke L-KPK, pernah disampaikan Almarhum M Sani mantan Gubernur Kepri, kalau masyarakat memiliki lahan di Dompak Laut (sekarang perkantoran gubernur-red) semuanya akan diganti rugi.
“Saya dengan Abang saya sudah capek mengurusnya sampai menanyakan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, tetapi hasilnya selalu nihil, dibola-bola mereka,” ujarnya.
Kennedy Sihombing, menambahkan, pada hari Kamis (14/09/2023) dilakukan pertemuan mediasi, di ruang rapat aset Pemprov Kepri, bersama biro hukum.
Bidang aset meminta pihak Heni Suryani untuk melakukan pengukuran ulang dan hasilnya nantinya diserahkan kepada pihak aset untuk memastikan lahan tersebut, apakah masuk dalam sertifikat Pemprov Kepri.
Lanjut Kennedy, penyampaian Kepala Bidang Aset Apriansah, yiatu, apapun yang sudah tercatat dalam neraca aset, baik itu berupa lahan tidak bisa sekonyong-konyong dilepaskan. Karena pihak aset hanya mencatat dan menjaga.
Pada pertemuan mediasi tersebut, Kennedy, mempertanyakan lahan yang sudah diklaim milik Pemprov, sebelumnya atas nama siapa dengan surat kepemilikannya bagaimana. Tapi pihak aset tidak mau menunjukan.
“Seharusnya dalam pertemuan itu, kedua belah pihak wajib saling terbuka, untuk mengetahui keabsahan lahan yang sebenarnya. Tim L-KPK lagi berusaha untuk mendapatkan dokumen lainya dan kepastian kepemilikan yang sah. Baru kita memenuhi permintaan pihak aset untuk melakukan pengukuran lahan kembali,” ujarnya.
Tim L-KPK, sudah menemui Direktur PT Rajawali, selaku pemenang tender pembangunan gedung pengadilan. Pihak perusahaan menyarankan untuk menyakan perihal lahan itu ke pihak aset.
Kata Kennedy, saat menemui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan gedung pengadilan tinggi agama, Henri, pada tanggal 28 Agustus lalu, di kantornya mengatakan, bahwa lahan itu berdasarkan pemberian hibah dari Gubernur Kepri.
Penjelasan Henri, pemberian hibah dari pemerintah provinsi sekitar 4 bulan yang lalu diterima oleh ketua pengadilan Tinggi Agama, yang ditanda tangani oleh gubernur dan ketua pengadilan.
Kennedy berharap, agar persoalan lahan tersebut dapat diselesaikan dengan benar sesuai pemilik lahan sebenarnya.
“Kalau bagian aset dapat menunjukan legalitas lahan itu dengan menunjukan surat kepemilikan awal tanah, maka masalah ini cepat tuntas. Jangan merasa sudah milik aset, tapi yang menjual awal itu bukan pemilik sebenarnya. Kami akan terus melakukan upaya untuk menuntut hak kepemilikan lahan, sebelum mendapat titik terangnya. Intinya, lahan yang bermasalah, dan belum ada penyelesaian, tidak boleh dilakukan pembangunan, tunggu sampai masalah ini selesai,” tutup Kennedy. (red)