KEPRINEWS – Program yang ditunggu-tunggu masyarakat nelayan di Kepri, dimana Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri akan menyalurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan di Kepri.
Kepala DKP Kepri, Said Sudrajad mengatakan, Pemprov Kepri telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp.3,470 milyar untuk 17.209 nelayan tahun ini.
Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan ini berlaku selama setahun, nelayan bisa memperpanjang nya secara mandiri setelah masa berlaku berakhir.
Said menerangkan, nelayan penerima BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah dipastikan diutamakan bagi yang belum pernah menerima bantuan asuransi.
Selain itu, nelayan juga berusia maksimal 65 tahun per Desember 2022 dan diperuntukkan bagi nelayan kecil atau nelayan tradisional baik yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot paling besar 5 Gross Tonage (GT) maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
“Dan tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya, baru-baru ini.
Said menuturkan, program bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ber asuransi.
Selain memberikan perlindungan atas kecelakaan kerja, asuransi juga akan memberikan jaminan kepada ahli waris jika nelayan meninggal dunia.
Said berharap, program ini dapat merangsang minat masyarakat khususnya nelayan untuk ikut serta dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Naker itu penting karena memberikan jaminan perlindungan atas risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dialami individu nelayan,” pungkasnya. (*)