KEPRINEWS – Pemko Tanjungpinang kembali membuka peluang bagi PNS yang memenuhi syarat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui seleksi terbuka. Pada seleksi ini, ada sembilan jabatan yang dapat diisi di Pemko Tanjungpinang.
Sembilan jabatan tersebut yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Selanjutnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perkim), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 03/PANSEL-JPT/XI/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggin Pratama Kota Tanjungpinang 2022, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Kota Tanjungpinang, pendaftaran dibuka mulai 23-30 November 2022.
Setiap pelamar dapat melamar maksimal pada dua formasi jabatan pimpinan tinggi pratama. Pelamar dapat menyerahkan berkas fisik administrasi ke Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Celak Nomor 2 Gedung B Lantai 1 dan 2 Senggarang.
Waktu penyerahan berkas, dimulai 23-30 November pada hari kerja yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB.
Terdapat beberapa persyaratan umum yang harus diikuti bagi PNS sebagai pelamar yaitu, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV serta memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.
Pelamar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Kemudian, pelamar harus berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan. Tidak hanya sehat jasmani dan rohani, pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Persyaratan khusus, pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki pangkat golongan ruang minimal Pembina (IV/a), serta pernah atau sedang menduduki Jabatan Administrator atau jabatan fungsional ahli madya minimal dua tahun.
Perlu diingat, seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui website tanjungpinangkota.go.id dan BKPSDM di portal bkpsdm.tanjungpinangkota.go.id. Oleh karena itu, pelamar diharapkan aktif mengakses situs tersebut.
Proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar, juga tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya.
Untuk itu, panitia mengimbau para peserta agar berhati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi ini.
Segala keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data atau keterangan tidak benar/palsu, panitia berhak membatalkan hasil seleksi. Bagi peserta yang tidak dapat dan tidak mampu mengikuti salah satu tahapan dinyatakan gugur. (*)