KEPRINEWS – Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan dan aturan-aturan yang jelas. Dimana, pada kasus sidang perkara dugaan money politic dengan terdakwa calon anggota legislatif dari Partai Gerindra M Apriyandi terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pada tahapan kesaksian para saksi dalam hal ini, beberapa saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan awal saat di BAP pada tingkat penyidikan kepolisian. Wakil Ketua DPD 1 Ikatakan Pemuda Karya (IPK) KEPRI Iwan Key mengatakan, kesaksian dari saksi yang berbelit-belit, itu dikategorikan saksi ‘Siluman’ dan manipulatif. Pasalnya, selain tidak takut dengan sumpah, juga bisa berubah-ubah seperti Bunglon.
Diketahui, pemeriksaan saksi dalam perkara pidana diatur dalam UU nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, keterangan saksi termasuk alat bukti dalam perkara pidana. Namun fenomena yang sering terjadi dalam persidangan adalah saksi cenderung memberi keterangan yang tidak benar, berbeda dengan keterangan awal berujung pada sumpah palsu. Meskipun dalam memberi keterangan di pengadilan, saksi telah mengucapkan sumpah atau janji.
“Sebagai bangsa yang religius, adanya kepercayaan terhadap sanksi dosa dan kutukan dari Tuhan kepada orang yang dengan sengaja melanggar sumpah. Kedua, adanya sanksi hukum pidana yang menentukan sanksi pidana maksimum 7 tahun penjara bagi yang memberi keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Begitu sakralnya perkara sumpah ini, sehingga seseorang tidak boleh main-main dalam bersumpah, apalagi berdusta atau sumpah palsu. Itu berbahaya loh,” tuturnya.
Setelah pemeriksaan identitas saksi, sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut tata cara agamanya masing-masing (Pasal 160 ayat [3] KUHAP). Maka pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan agama yang dianut oleh saksi dengan dibantu oleh rohaniawan sebagai juru sumpah.
“Saya sangat ngeri melihat orang yang bersumpah dengan mengucapkan Nama Allah dan kitab suci untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Tapi fakta kesaksiannya itu berkelit-kelit, alias Bunglon. Ini namanya siluman,” selorohnya.
Dilihat para saksi mulai dalam persidangan perkara pidana nomor: 182/Pid.sus/2019/PN.Tpg ini, M Apryandy yang merupakan Caleg Gerindra, didakwa melakukan tindak pidana money politic sebagaiamana dalam pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melirik pada persindangan Rabu (19/6/2019) sore, salah satu penyidik Polres Tanjungpinang Bripda Niko sebagai saksi (verbalisan), dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A. Dikatakan Niko saat itu seluruh tahapan pemeriksaan terhadap saksi Yusrizal, sesuai dengan SOP Polri.
Bersama 3 rekan (penyidik Polres-Red) Niko menjelaskan di hadapan hakim,bahwasannya telah memeriksa Yusrizal di Ruangan Sentra Gakkumdu Polres Tanjungpinang pada Jumat (17/5/2019) mulai pukul 13.00 hingga 15.30 WIB. Saat interogasinya sesuai pokok persoalan perkara dugaan tindak pidana politik uang untuk terdakwa M Apriyandy.
Dalam proses pemeriksaan saksi waktu itu Yusrizal dalam keadaan sehat. Dan proses pemeriksaan berlangsung dengan baik, tanpa ada intervensi dalam bentuk apapun. Tak ada yang diubah setiap tutur kata saksi dalam kelangsungan pemeriksaan. “Setelah pemeriksaan, saksi membaca setiap lembar kesaksiannya dengan jelas, baru ditandatangannya.
Saksi Dewi Putriani Mengakui Benar Telah Menerima Rp600 Ribu Untuk Nyoblos M Apriyandi
Pada kelangsungan persidangan dugaan praktik politik uang dengan terdakwa M Apriyandi dari Partai Gerindra pada Rabu (19/6/2019), mengakui menerima uang Rp600 ribu untuk coblos Apriyandi.
Melalui agenda mendengarkan keterangan saksi, jaksa penunut umum Zaldi Akri menghadirkan lima saksi, salah satu saksi Dewi Putriani yang secara fakta menerima uang.
Dihadapan majlis hakim Dewi membeberkan menerima amplop dari saksi Samsinar alias Nina dengan jumlah uang Rp600 ribu 12 April 2019 sekita Pukul 13.00 WIB. Dewi menerima saat berada di rumah Nina, dengan jelas Nina mengatakan ini ada titipan. Di rumah Nina juga saat itu amplop dibuka Dewi ternyata berisi Rp600 ribu, dengan alasan halus untuk uang honor dan minyak, serta unek-unek pasti agar memantau suara Apriyandi.
“Setelah amplop terbuka, jelas Nina meminta Dewi untuk memantau suara M Apriyandi Caleg dengan nomor urut 2. Angap lah uang ini sebagai bentuk honor telah membantu Apriyandi bersosialisasi di Perumahan Bukit Raya. Karena Agustinus minta bantu. Agustinus mengatakan nantinya Apriyandi akan adakan sosialisasi di Perum tersebut, tolong kabari ke kawan-kawan Dewi saat sosialisasinya, jelasnya.
Pada proses sosialisasi diminta menggumpulkan kartu keluarga (KK) milik Eni dan Sindi, dan KK ini akan dikasih ke Agustinus, tujuannya akan menadapat sembako saat lebaran dari Apriyandi. Dewi juga akui uang tersebut diberikan oleh saksi Nina supaya memilih Apriyandi. “2 hari sebelum menerima uang, Agustinus mengatakan kepada saya akan menerima uang agar coblos Apriyandi,” terangnya. (Jenly 01)