KEPRINEWS – Sesuai Hasil Evaluasi Administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 sebagaimana telah disampaikan melalui siaran pers 449/HM/KOMINFO/09/2022 Tanggal 30 September 2022, proses seleksi dilanjutkan ke Tahapan Lelang Harga. Pelaksanaan Lelang harga dilaksanakan pada tanggal 03–05 Oktober 2022 dengan hasil sebagai berikut.
Sesuai ketentuan dalam dokumen seleksi, bahwa Objek Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022, terdiri atas 1 (satu) blok pita frekuensi radio 5 MHz FDD (2 x 5 MHz) pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan
2165 – 2170 MHz dengan cakupan wilayah layanan nasional.
Sesuai ketentuan pada dokumen seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 Peserta Seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai dengan bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.
Sanggahan secara tertulis sebagaimana dimaksud di atas ditujukan kepada Tim Seleksi dan disampaikan secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi paling lambat pada Jumat, 07 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB.
Dalam hal tidak terdapat sanggahan, maka proses seleksi dilanjutkan dengan Penyampaian Usulan Penetapan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Tahapan seleksi belum selesai. Peserta Seleksi peringkat kesatu baru dapat dinyatakan sebagai Pemenang Seleksi setelah diterbitkannya Keputusan Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Untuk itu tidak terdapat sanggahan, maka proses seleksi dilanjutkan dengan Penyampaian Usulan Penetapan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Tahapan seleksi belum selesai. Peserta Seleksi peringkat kesatu baru dapat dinyatakan sebagai Pemenang Seleksi setelah diterbitkannya Keputusan Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. (*)