KEPRINEWS – Rumah jabatan kepala daerah Kabupaten Bintan saat ini jadi perbincangan warga masyarakat. Dimana, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan terima tunjangan rumah dinas, perawatan, tapi masih tinggal di rumah Gubernur Kepri (rumah orang tuanya-red).
Hal ini disampaikan oleh sejumlah warga Bintan, salah satunya yang mengaku bernama Lusi (41) berdomisili di Kijang, kepada KepriNews.co baru-baru ini. Dikatakannya, bahwa suatu pelanggaran hukum apabila Plt bupati terima tunjagan rumah jabatan namun faktanya ia tidak peruntukan anggaran itu sebagaimana mestinya.
Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Mhd Hasin, bahwa seputar pengadaan rumah jabatan dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan. Terkait hak keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.
Pada Hak keuangan secara khusus diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Apabila kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.
Dijelaskan Hasin, dikutip dari artikel penyimpangan penghunian rumah jabatan kepala daerah, fasilitas rumah jabatan yang ditempati kepala daerah sebagai pejabat negara merupakan rumah negara.
Berpedoman pada pasal 1 angka 1 PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang rumah negara, sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP nomor 40 Tahun 1994 tentang rumah negara yang merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai negeri.
Pengadaan rumah negara dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar-menukar, tukar bangun atau hibah yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden nomor 11 Tahun 2008 tentang tata cara pengadaan, penetapan status, pengalihan status, dan pengalihan hak atas rumah negara (Perpres 11/2008).
Ditambahkannya, selain itu, biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan), sarana mobilitas (kendaraan dinas), dan biaya operasional dibebankan kepada APBD.
Karena itu, pemanfaatan rumah pribadi menjadi rumah jabatan dengan alasan tidak diadakannya anggaran untuk itu, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan APBD.
Selain itu, pengadaaan rumah jabatan juga seharusnya didahului dengan tata cara pengadaan rumah negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Perpres 11/2008.
Dimana, kepala daerah yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menaati peraturan perundang-undangan, karena menggunakan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan tanpa memperhatikan ketentuan tata cara pengadaan rumah jabatan.
Jadi, jika penggunaan rumah pribadi yang menjadi rumah jabatan tersebut terbukti memberikan suatu keuntungan pribadi, maka kepala daerah yang bersangkutan dapat dikatakan melanggar larangan sebagai kepala daerah berupa membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi.
Dalam hal ini, KepriNews.co telah melakukan konfirmasi kepada Plt Bupati Bintan Roby, tadi siang Kamis (22/09/2022) via whatsapp, namun sampai berita ini diterbitkan beliau belum menjawab.
Sekretaris Diskominfo Bintan, Hendrio mengatakan bahwa ia tidak mengetahui berapa jumlah anggaran rumah dinas kepala daerah Bintan. “Maaf, kami tak tau berapa anggarannya,” jawabnya, seputar jumlah anggaran rumah dinas. BAGIAN I (Red)