KEPRINEWS – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyambut kunjungan silaturahim Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, Bambang bersama jajarannya, di ruang tamu wali kota, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (24/2/2022).
Kunjungan ini juga, menindaklanjuti Instruksi Presiden dan SKB 3 Menteri mengenai program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Terutama sertifikasi tanah terkait dengan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Mengenai hal itu, Wali Kota Rahma menyambut baik program yang akan dilakukan BPN Tanjungpinang. Menurutnya, program ini, selain mendorong masyarakat taat pajak, juga membantu meringankan peserta PTSL terhadap kewajiban pembayaran BPHTB.
“Kita sambut baik, kita dukung program ini. Paling tidak, saat ini, kita paham seperti apa prosesnya, persyaratannya, hingga persiapannya. Mudah-mudahan kita bisa berkolaborasi dengan baik dan lancar,” ucap Rahma.
Kepala Kantor BPN Tanjungpinang, Bambang menjelaskan selain silaturahim, kunjungan ini jug menindaklanjuti kegiatan sosialisasi Menteri ATR/BPN terkait PTSL beberapa waktu lalu. Di mana kegiatan PTSL itu, perlu dukungan dari pemda atau pemerintah kota.
Ia menuturkan, kegiatan PTSL yang penyelenggaraannya di BPN ini dibiayai APBN, tetapi ada biaya-biaya yang lain, yang kemudian itu tidak di tanggung APBN.
Untuk itu, diharapkan melalui Instruksi Presiden dan SKB 3 Menteri, salah satunya Menteri Dalam Negeri menginstruksikan untuk memberikan kemudahan, keringanan atau pembebasan terkait BPHTB.
“Tujuan kita itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perwako untuk membahas hal-hal terkait kemudahan BPHTB bagi penerima program PTSL,” ucapnya.
Kendati demikian, ini semua tergantung dari kemampuan keuangan daerah. Tapi, yang jelas mudah-mudahan akan ada keringanan, minimal kemudahan apapun untuk mendukung kegiatan tersebut,” tambah Bambang.
Kemudian, kata dia, terkait persiapan itu juga, tidak dibiayai dari APBN, tapi dibebankan. Kalau memang ada anggaran daerah bisa mengakomodir, bisa dibantu lewat APBD. Namun, ketika APBD belum memadai, maka itu bisa dibebankan ke masyarakat yang ditentukan nilainya.
“Jadi, jangan sampai ada pungutan-pungutan terkait program itu yang nilainya fantastis, yang kemudian menyusahkan masyarakat. Kita tidak menginginkan itu,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan terkait program PTSL ini, sesuai dengan peraturan SKB 3 menteri dan ada aturan surat edaran terbaru dari menteri ATR/BPN, yang meminta pemda untuk ikut berpatisipasi menyukseskan program PTSL kepada masyarakat yang diberikan program ini.
“Salah satunya, untuk memberikan keringanan atau pembebasan terhadap pajak BPHTB nya,” ujarnya.
Pajak BPHTB itu, lanjut Said, dikenakan di sertifikat yang sudah jadi, biasanya BPN tetap mewajibkan masyarakat untuk membayar BPHTB itu. Namun, karena ada aturan dan surat edaran ini, meminta pemda untuk memberikan keringanan atau pembebasan.
Sesuai arahan wali kota tadi, pemko akan menyusun tim untuk membuat satu aturan yang mengklasifikasikan masyarakat mana yang boleh menerima pembebasan BPHTB nya.
“Tahun ini, direncanakan ada 5.700 sertifikat. Nanti, dari jumlah itu, kita klasifikasi mana yang bisa diberikan bebas BPHTB nya dan mana yang tetap membayar. Jadi, tidak semua,” ujar dia. (*)