KEPRINEWS – Sebagai panduan bagi APIP di Lingkup TNI AL dalam melakukan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku, pada hari Selasa (07/12/2021).
Inspektorat Jenderal Angkatan Laut (Itjenal) Mabesal mengadakan sosialisasi probity audit secara eksklusif bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) TNI AL TA 2021, yang dipusatkan di Gedung Auditorium Denma Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur.
Dalam kegiatan yang dipimpin secara langsung oleh Irjenal Laksamana Muda TNI Sunaryo, CfrA, dihadiri secara virtual oleh Ka. SPI RSAL dr Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) Dr dr Hisnindarsyah SE M.Kes MH mewakili Karumkit Kolonel Laut (K) dr Edwin M Kamil SpB FiCS FinaCS, selaku pejabat yang memiliki kewenangan dalam membantu Karumkit setempat dalam bidang peranan Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada pengawasan manajemen dan pelayanan di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) dr Midiyato Suratani.
Dengan didampingi oleh para perwira staf yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap PPK, ULP/Pejabat pengadaan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkup RSAL dr Midiyato Suratani diantaranya, Koordinator Pokli Bid Kesla Letkol Laut (K) Edy Heryana S.KM, Kabag Renproga Letkol Laut (K) Cahyo Wahyu Utomo Amd SKM, Ka. UKPBJ Letkol Laut (K) Setyawan Widiarto A.md dan Kabag Minmed Letkol Laut (K) M Sarip Kodar, S.Kep Ns, Ka. SPI mengikuti kegiatan tersebut melalui link Vicon dari ruang rapat Karumkit Jalan Ciptadi No 01 Tanjungpinang.
Pada kesempatan tersebut, Irjenal Laksamana Muda TNI Sunaryo, CfrA dalam sambutannya mengawali kegiatan menekankan, agar seluruh peserta sosialisasi probity audit dapat memanfaatkan waktu secara bijak, agar dapat menyerap seluruh materi yang disampaikan oleh Narasumber.
Memasuki penyampaian materi yang dipaparkan oleh para Narasumber diantaranya, Koordinator Pengawasan Bidang Pertahanan an Hendry Marvin Ak M.ACC, Auditor Muda Doni Pinda Supriyanto SE, Auditor Madya BPKP Kukuh Haryoko A.k MSA dan Auditor Muda an Danang Suryatmodjo SE Ak M.Ak.
Pada kesempatan tersebut Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Dr Faisal SE M.Si CA CSEP QIA menyampaikan“tujuan dari tugas pengawasan atau auditor adalah mampu mengidentifikasi resiko sebelum terjadinya masalah untuk mencapai tujuan.
Seorang auditor harus terus bertanya pada saat kegiatan pengawasan, apabila ada keganjalan, dapat segera diselesaikan, agar permasalahan yang sama tidak ditemukan pada audit berikutnya. Proses pengadaan harus cepat tetapi tetap akuntabel, itulah tujuan dari audit.
Dijelaskannya bahwa prinsip dasar akuntabilitas PBJ adalah bertujuan untuk pengadaan barang dan jasa serta menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, prinsip pengadaan sesuai Perpres No. 16 tahun 2018, prinsip pengadaan darurat dengan efektif, transparan dan akuntabel.
Auditor harus Independen, karena merupakan bagian penting dalam proses melakukan perubahan meningkatkan tata kelola dan manajemen resiko yang lebih baik di lingkungan TNI. Dengan sistem pengendalian internal yang baik, maka tata kelola akan menjadi baik, dan itu merupakan wujud dari pertanggungjawaban kita semua untuk mewujudkan TNI AL yang akuntabel.
Dari kajian Sosialisasi Probity Audit Kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) TNI AL TA 2021 tersebut, dapat disimpulkan bahwasannya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) TNI AL memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap PPK, ULP/Pejabat Pengadaan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan lingkup TNI AL.
Probity diartikan sebagai integritas, kebenaran, dan kejujuran. Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi/fraud tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor/hibah dilaksanakan secara wajar, objektif, transparan dan akuntabel.
Tujuan diberikan gambaran dalam sosialisasi tentang tujuan audit ini adalah untuk meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektifitas hasil audit atas proses pengadaan barang/jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur pengadaan barang/jasa. Hal ini untuk dapat memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara nasional untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa.
Melalui probity audit, audit kinerja, serta evaluasi dan reviu tersebut diharapkan dapat diminimalisir potensi terjadinya fraud dalam PBJ yang dapat berindikasi pada Tipikor, serta diperoleh peningkatan kinerja auditi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selama kegiatan berlangsung, terpantau dalam pelaksanaannya berjalan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. (MJA/HBG/Pen RSAL dr. MDTS)