KEPRINEWS – Hampir semua daerah melakukan sosialisasi tentang bahayanya aktivitas penebangan liar atau illegal logging yang terus marak, dengan membabat hutan tanpa perhitungan. Jangan oknum-oknum pembalakan liar yang merauk keuntungan pribadi, menjadi ancaman dan dampak kerusakan hutan, serta merusak populasi, ekosistim makhluk hidup di hutan.
“Kita harus bersama-sama secara stakeholder, aparat penegak hukum, instansi berkompeten dan seluruh masyarakat Kabupaten Lingga dapat memerangi dan membasmi aktivitas pencurian kayu yang tidak memiliki izin resmi. Kesadaran kita bersama sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian hutan dari illegal logging yang marak terjadi,” tutur aktivis muda dan merupakan tokoh pemuda di Kabupaten Lingga, Zuhardi yang bisa disapa Juai, kepada Kepri News, Senin (22/04/2019) di salah satu kedai kopi Batu 9, Tanjungpinang.
Kata Juai, dalam hal ini, kami sebagai pemuda Lingga, mewakili masyarakat, berharap penegak hukum jangan tutup mata. Pasalnya, ileggal logging ini adalah perbuatan yang melanggar hukum. Masalahnya, pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di tepi jalan raya. Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak.
Pada hal, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tetang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.
Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging-red) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.
Kapan Kabupaten Lingga Bebas Dari Ancaman Illegal Logging?
Juai menambahkan, harapan bersama, ada keadilan untuk memberatas penebangan liar yang terus marak terjadi di arean hutan Kecamatan Daek Lingga, Kecamatan Lingga Timur, Kecamatan Lingga Utara. “Aktivitas ini, makin kita biarkan akan semakin menghancurkan hutan. Semakin kita lemah dalam pengawasan, semakin menggila penebangan kayu yang terjadi. Saya berharap ini perlu penanganan serius dan tegas tanpa pandang bulu, menangkap dan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku, agar menjadi efek jera bagi para pembalakan liar lainnya,” harapnya.
Informasi yang kami himpun, lanjut Juai, penebangan kayu di hutan Lingga secara liar terus bertambah dan semakin marak. Dimana, sampai ke setiap pelosok hutan yang jarang dilalui masyarakat, pelaku curian kayu itu secara terbuka mengeluarkan kayu menggunakan lori, jika di daerah pesisir, mereka mengunakan sebuah kapal laut.
“Saya yakin penegak hukum mampu memberatas penebangan liar ini dalam kurun waktu yang singkat. Khususnya kayu balok yang di bawah ke luar daerah, baik yang dijual ke Batam maupun Tanjungpinang. Jual beli kayu hasil illegal logging kian hari kian menjadi. Dengan kesadaran kita bersama, bahwa pencurian kayu dengan membabat pohon-pohon di hutan Lingga, akan menjadi ancaman bersama. Bahkan dampak-dampak buruk bagi lingkungan berpotensi terjadi,” pungkasnya.
Selain merugikan negara, disebabkan tidak membayar pajak, merusak pebisnis kayu yang resmi, juga membahayakan hutan dan populasinya yang ada. Bersama kita basmi illegal logging dan menjaga kelestarian hutan, agar kawasan hutan di Kabupaten Lingga tetap terjaga kelestarian dan keindahannya. (Lini Melia)