KEPRINEWS – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menyampaikan pencapaian kinerja sepanjang 2024 dengan membukukan sebanyak 260 laporan kasus kriminal, dan 133 diantaranya terselesaikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa dalam kegiatan pers rilis akhir tahun di di ruang Rapatama Polresta Tanjungpinang, Sabtu (28/12/2024).
Menurut Kombes Budi, sejumlah kategori kasus yang menjadi fokus dari Polresta Tanjungpinang diantaranya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Non Prosedural sebanyak 7 kasus dengan berhasil diungkap seluruhnya.
Kemudian, kasus Curat sebanyak 28 kasus dengan 18 diantaranya terselesaikan, pencabulan 1 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 12 kasus dengan 9 kasus diantaranya terselesaikan.
“Curanmor 69 kasus dengan 13 terselesaikan, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) 4 kasus dan 2 terselesaikan, Pencurian 25 kasus dan 7 terselesaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang membukukan sebanyak 11 laporan pengeroyokan dengan 4 diantaranya selesai, penipuan 11 kasus dengan 4 terselesaikan, penipuan 18 kasus dengan 9 kasus diselesaikan, lalu penganiayaan tercatat 31 kasus dengan 19 diantaranya diselesaikan.
Disamping itu, sepanjang tahun 2024 Polresta Tanjungpinang belum menerima satupun laporan kasus pembunuhan.
“Lalu untuk laporan perlindungan anak ada 27 kasus dengan 26 diantaranya diselesaikan, penggelapan 10 kasus dan 9 selesai, perzinahan 1 kasus dan pengrusakan 1 kasus,” rincinya.
Polresta Tanjungpinang terus menjaga komitmennya di segala satuan dalam meningkatkan layanan publik bagi masyarakat. (un)