KEPRINEWS (JEMAJA) – Dilihat dari tujuan pemerintahan Presiden Jokowi memberikan Dana Desa pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Hal ini sesuai dengan substansi dari Undang-Undang Desa No 6/2014 untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada desa agar dapat menjadi mandiri. Namun selama 2 tahun ini dana desa masih berkutat pada masalah administrasi pencairan dan pelaporan, ke depan dana desa harus benar-benar bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat desa, utamanya dalam hal peningkatan kesejahteraan.
Saat ini masih banyak pihak yang awam terhadap anggaran desa. Perlu ada media yang tepat dan menarik agar masyarakat bisa melihat dan memahami apa yang telah dilakukan berbagai desa dalam penggunaan anggaran desa.
Selain masalah transparansi dan komunikasi anggaran desa, kita juga mencermati ada hal yang menarik yaitu peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) dalam menggerakkan ekonomi desa. Pengalaman empiris di lapangan juga menunjukkan ada pertumbuhan yang sangat pesat dari BUMDESA di berbagai daerah, yang saat ini sudah mencapai 22.000.
Saat ini perlu segera diwujudkan kebijakan pengalokasian Dana Desa yang lebih merata dengan tetap memperhatikan unsur keadilan seperti dicerminkan pada berbagai variabel yang telah diatur dalam UU Desa (jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis).
Dalam pelaksanaan dana desa selama dua tahun pertama, masih banyak kendala dan permasalahan terkait penerapan prinsip keadilan dan pemerataan yang dihadapi masyarakat desa. Semua masalah tersebut sangat erat kaitannya dengan soal penyusunan kewenangan desa.
Road map penyusunan kewenangan desa sama halnya dengan road map implementasi dana desa merupakan hal fundamental dalam menegakkan desa sebagai entitas pemerintahan yang mandiri sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa. Kewenangan desa merupakan wujud kepentingan kolektif di desa.
Dalam hal ini, eksistensi pembangunan Pasar Mini di Serobang RT 03/RW 02 Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja tidak sesuai dengan fungsi dan manfaatnya, dikategorikan tidak tepat sasaran dan penghamburan Dana Desa (DD).
Pasar mini yang dibangun tanpa dilakukan musyawarah masyarakat setempat, yang seharusnya sesuai Instruksi Presiden dalam penggunaan DD harus transparansi dan komunikasi lewat musyawara bersama. Juga memperhatikan perwujudan kebijakan pengalokasian DD yang lebih merata dengan tetap memperhatikan unsur keadilan seperti dicerminkan pada berbagai variabel yang telah diatur dalam UU Desa.
Salah satu warga yang engan disebutkan namanya, mengatakan dalam hal ini tidak ada musyawarah sebelum dibangun dan tidak ada pemberitahuan sebelum dibangunnya pasar mini tersebut.
Pasar mini (pasar monyet sebutan warga setempat-red) menggunakan DD yang menelan DD sebesar Rp164.471.730 tahun anggaran 2018. Dikatakan, Kepala Desa Bukit Padi M YAMIN dan Ketua TPK Subiyanto tidak transparan pada pembangunan ini.
Akhirnya bangunan ini masyarakat enggan berjualan di situ karena Pasar Mini ini menurut warga setempat tidak layak digunakan. Hingga saat ini Proyek yang menggunakan DD ini dibiarkan begitu saja. Terkesan menghamburkan DD begitu saja, pada hal masih banyak lagi hal-hal yang jauh lebih penting dan bermanfaat untuk penyaluran DD tersebut.
Kepala Desa M Yamin membenarkan hal itu, dimana warga setempat enggan berjualan di pasar mini tersebut dengan alasan penghasilan mereka tidak sebesar berjualan di Pasar Letung.
Mengingat Dana Desa yang cukup besar, pembangunan paras mini tersebut tidak adanya kelengkapan selayaknya pasar pada umumnya, seperti meja dan kursi untuk penjual dan sebagainya.
Setelah dikonfirmasi M Yamin selaku Kepala Desa Bukit Padi mengatakan bahwa telah musyawarah sebelum pembangunan Pasar Mini di Tahun 2017 yang lalu.
Dalam hal ini, dari dua versi yang berbeda, dimana Kades mengatakan telah diadakan musyarawah sebelum membangun, namun disatu sisi, sebagian warga menyampaikan tidak ada pemberitahuan pada proyek ini.
Laporan Erwanto dari Jemaja.