KEPRINEWS – Kembali Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengukir prestasi pengungkapan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Senin (26/09/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Tugu Pahlawan Gang Bayam Kelurahan Bukit Cermin Tanjungpinang Barat.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju SH SIK, mengatakan, kasus ini berawal dari informasi terkait adanya penampungan PMI Ilegal di sebuah rumah di Jalan Tugu Pahlawan, Gang Bayam.
Selanjutnya pukul 17.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengecekan di rumah tersebut. Saat di lokasi polisi berhasil menemukan 3 orang laki-laki yang akan dibawa ke Malaysia melalui jalur pengiriman PMI Ilegal di daerah Berakit Kabupaten Bintan oleh Pelaku berinisial “H”.
Pengakuan korban, bahwa ia telah menyerahkan sejumlah uang Rp6.000.000 per-orang kepada H untuk biaya keberangkatan ke luar negeri.
Namun, sudah 2 minggu lebih belum juga diberangkatkan oleh pelaku ke Malaysia, dan masih berada di lokasi penampungan. Dalam hal ini, H telah dilakukan penangkapan dan mengakui perbuatannya.
Pelaku berinisial H ini berdomisili di Jalan Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat. Barang bukti yang didapati yaitu, 4 buah Passport, 4 buah KTP, 5 buah Hp, 1 buah kartu ATM.
Seterusnya, 3 korban dan H serta barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Ronny, berdasarkan bukti dan bentuk pelanggarannya, pelaku dijerat Pasal 69 jo pasal 81 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjaran dan denda Rp15 miliar. (Red)