
KEPRINEWS – Biaya perjalanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, tahun 2023, sebesar Rp3,7 miliar menjadi sorotan masyarakat.
Seharusnya, PUPR sudah mengoptimalkan pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi untuk menekan frekuensi perjalanan dinas secara signifikan.
Seperti yang dikatakan Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasim, kepada keprinews.co, Minggu (26/5/2024), bahwa PUPR tingkat kabupaten, biaya Dinas Luar (DL) bernilai Rp3,7 miliar, itu jumlah yang fantastis, tidak wajar.
Penyelewengan anggaran DL merupakan bentuk korupsi, melanggar UU dan ada sanksi hukumnya.
Terbukti biaya DL PUPR menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp1,3 miliar dengan kode rekening pencairan: 01 2.06 09 5 1 02 04 01.
Diharapkan, dengan ditemukannya penyimpangan perjalanan dinas, pelakunya harus diberi sanksi, untuk memberikan efek jera.
“Sejauh mana efisiensi dan efektivitasnya pejabat PUPR Karimun menggunakan anggaran miliaran rupiah untuk DL. Indikasi penyimpangannya yang terjadi, bisa karena tidak sesuai dengan tupoksinya, tidak sesuai dengan bidang pekerjaan, terjadi kecurangan administrasi, dan besar kemungkinan ada yang fiktif,” tuturnya.
Rp1,3 miliar yang menjadi temuan, diharapkan menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjerat pelaku dengan UU tindak pidana korupsi, agar jadi percontohan di wilayah Pemkab Karimun ke depan.
Seirama dengan itu, salah satu warga Karimun, Haris, menambahkan, dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas ini, menuai sorotan tajam masyarakat.
Dari total biaya Rp3,7 miliar, kuat dugaan Rp1,3 miliar, terjadi manipulasi data dan laporan pertanggungjawaban keuangan oleh oknum pejabat di lingkungan PUPR yang ikut menikmati anggaran tersebut.
“Di tahun 2023 penggunaan teknologi informasi, seperti pemanfaatan daring sudah efektif diterapkan di seluruh daerah, termasuk Karimun. PUPR merupakan dinas teknis, yang tidak terlalu banyak melakukan kunjungan atau dinas luar. Kami sangat mendukung APH untuk menindaklanjuti penggunaan anggaran tersebut,” tutur.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Karimun tidak bisa dihubungi, dan sejumlah pegawai PUPR tidak bisa memberikan keterangan. Ada yang mengatakan bahwa untuk memberikan klarifikasi masalah tersebut, adalah kewenangan kepala dinas. (red)