Keluarga merasa terkejut ketika mendengar ibu mereka dinyatakan sudah meninggal dengan hasil pemeriksaan medis dinyatakan Covid-19. Sempat terjadi perdebatan yang akhirnya berakhir dengan baik, dikuburkan secara protokol kesehatan.
KEPRINEWS – Bermula dari kejadian yang dialami oleh keluarga Samsul. Diceritakannya Almarhumah Ibu Mariyuli beralamat Jalan Basuki Rahmat Gang Tempinis 4 Tanjungpinang, tutup usia diumur 70 tahun. Selama ibunya masih hidup, sekian tahun tidak pernah keluar rumah, hanya di dalam kamar dikarenakan kondisinya dalam keadaan stroke.
Beberapa hari sebelum meninggal, ibunya hanya sakit biasa, dan berobat ke dokter umum. Dokter umum menyatakan ibu hanya banyak makan makanan berminyak sehingga batuk biasa. Singkat cerita, pada hari Senin (24/5/2021) disiang hari, ibunya sudah tidak bernafas lagi.
“Tapi karena saya mau pastikan saja pakah sudah meninggal, jadi kami memutuskan untuk bawa ibu saya ke RSUD Tanjungpinang, siapa tahu ada harapan lagi, maklum kami orang awam dalam hal ini,” tuturnya.
Sampai ibunya ke RSUD itu Senin (24/05/2021) sekitar pukul 13.00 WIB siang. Setelah diperiksa secara medis, dinyatakan pihak rumah sakit bahwasannya ibu tersebut sudah meninggal. Proses pemeriksaan selanjutnya membutuhkan waktu sekitar 4 jam, sebab takutnya ibu tersebut meninggal akabat covid-19.
“Bermula Kami keluarga tidak terima alasan ini, masalahnya ibu kami ini pakai pempers, jadi segera dimandikan. Dari mana ibu saya dikatakan covid, sementara dia tidak pernah keluar, berobat ke dokter umum, dinyatakan hanya sakit orang tua biasa. Kalau ibu saya Covid-19, semua kami satu rumah pasti covid, cucu-cucunya juga pasti covid. Dari mana alasan RSUD yang tidak punya hati ini,” ucapnya.
Sempat terjadi ketegangan adu mulut, dimana pihak keluarga berontak tidak menerima apa yang dikatakan RSUD. Keributan kecil yang terjadi, dan pihak rumah sakit mengiyakan ibunya untuk di bawa pulang, dengan catatan buat pernyataan tertulis, disuruh pihak keluarga membawa meterai.
“Saya sudah beli meterai dan melakukan apa yang dikatakan pihak rumah sakit. Kami orang awam dan tidak tau apa-apa. Semua pengurusan dengan pihak RSUD memakan waktu,” pungkasnya.
“Saat kami mencari mobil di luar untuk membawa pulang orang tua saya, tiba-tiba di rumah sakit sudah datang banyak polisi. Adu mulut pun terjadi, kami sudah jelasin ke polisi, tapi pihak rumah sakit kembali tetap bersikras,” ungkapa hatinya.
Waktu terus berjalan sampai pukul 01.00 WIB subuh, akhirnya dengan keputusan bersama pihak keluarga mengikhlaskan dikuburkan dengan tatacara Prokes Covid-19. Pada proses penguburan oknum tim gugus tugas penanganan Covid-19, miminta keluarga untuk membayar biaya penguburan sebesat Rp1,5 Juta.
Dari penjelasan RSUD Tanjungpinang, bahwa pasien Ny M, umur 70 tahun, berawal pasien masuk IGD pada tanggal 24 Mei 2021 pukul 13.58 WIB. Berdasarkan hasil wawancara dengan keluarga pasien dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik serta pemeriksaan EKG, maka pasien dinyatakan sudah meninggal dua, (Death On Arrival).
Sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) pasien yang datang dalam keadaan sudah meninggal harus dilakukan Pemeriksaan SWAB RT Antigen SAR-Cov. Apabila hasil pemeriksaan Swab Antigen dinyatakan NEGATIF, maka Jenazah dapat dapat dibawa pulang dan dimakamkan secara biasa.
Apabila Hasil Swab RT Antigen dinyatakan positif, maka harus dilakukan pemeriksaan Swab TCM-PCR. Prosedur sudah dijelaskan dan diedukasi ke Keluarga pasien. Pukul 15.00 WIB dilakukan Pemeriksaan Swab RT Antigen. Pukul 15.48 WIB Hasil Swab Antigen dinyatakan positif.
Hasil Swab disampaikan oleh dokter DPJP IGD (Dokter Jaga IGD) ke Keluarga pasien dan dijelaskan untuk tindaklanjut berikutnya sesuai dengan SPO yaitu dilakukan Pemeriksaan TCM-PCR. Keluarga menolak untuk dilakukan pemeriksaan TCM-PCR.
Pihak RSUD Kota Tanjungpinang berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas
COVID-19 Kota Tanjungpinang (Polsek Tanjungpinang). Satgas COVID-19 menegaskan Pelaksanaan Pemeriksaan TCM-PCR dilakukan sesuai dengan Prosedur yang berlaku.
Pukul 17.50 WIB dilakukan pemeriksaan TCM-PCR. Pukul 18.42 WIB hasil TCM-PCR dinyatakan positif. Hasil pemeriksaan TCM-PCR disampaikan oleh DPJP IGD (Dokter Jaga IGD) ke keluarga pasien.
Keluarga pasien menerima dan setuju dilakukan pemakaman secara COVID-19. Pukul 23.00 WIB Pemulasaran Jenazah dilaksanakan oleh Tim RSUD Kota Tanjungpinang. Semua tindakan/prosedur yang dilakukan oleh pihak RSUD Kota Tanjungpinang tidak dipungut biaya apapun. (TIM)