KEPRINEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto, melaksanakan kegiatan program penyuluhan hukum dari Pintu ke Pintu (Door to Door), Selasa (25/06/2024), di Tanjung Batu Kecamatan Kundur dan Kecamatan Moro, Karimun.
Penyuluhan lebih diprioritaskan ke rumah-rumah masyarakat miskin dan rentan.
Kajati didampingi sejumlah pejabat Kejati Kepri, Kacabjari Tanjung Batu Charles Hutabarat, Kacabjari Moro Rikhy Khadafy, ikut kegiatan penyuluhan di rumah-rumah warga.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, kepada media ini, Rabu (26/6), menuturkan, bahwa sasaran tim penyuluh sasaran ke kelompok masyarakat miskin dan rentan untuk memberikan pelayanan publik secara prima berdasarkan kewenangan kejaksaan RI.
Hal ini bagian dari penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum, menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan “mengenali hukum jauhkan hukuman”.
Memberikan edukasi dan advokasi secara langsung untuk penyelesaian permasalahan secara terukur dan final terhadap masalah hukum, pertanahan, kesehatan, ketenaga kerjaan dan sosial ekonomi.
“Kegiatan ini diharapkan memberikan solusi nyata kepada masyarakat. Dengan kehadiran tim penyuluh dapat menjawab segala pertanyaan masyarakat dan langsung mendiskusikan tahapan penyelesaian masalah dan dapat terselesaikan dalam waktu 1×24 jam,” ungkapnya
Dikatakan Denny Anteng, saat tim berada di salah satu rumah warga Desa Lubuk, ditemukan permasalahan warga yang mengeluhkan surat tanah miliknya telah digelapkan seseorang dan diminta untuk menandatangani kwitansi kosong untuk penjualan tanah.
Mendengar persoalan ini, Kajati Kepri langsung merespon dan dengan cepat membantu penyelesaiannya.
Diinstruksikan Kajati ke pihak Kejari Karimun dan Cabjari Moro agar berkordinasi dengan kepolisian, ATR/BPN Karimun, Camat dan Lurah setempat agar mengetahui apakah adanya peristiwa pidana.
Seusai melakukan penyuluhan, Kajati membagikan bantuan sembako kepada masyarakat Tanjung Batu Kecamatan Kundur dan Kecamatan Moro, untuk meringankan beban keluarga. (red)