KEPRINEWS – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya, penyidik Polres Bintan akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Senin (22/04/2024).
Usai dilaksanakan gelar perkara di Polda Kepri, Polres Bintan masih melakukan beberapa serangkaian salah satunya melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan saat ini administrasi sedang disusun dan dibuat oleh penyidik akan teruskan ke Jaksa.
“Terhadap tiga tersangka dipidanakan dan disangka pemalsuan surat, H dan R ASN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sedangkan untuk juru ukur nanti kita cek lagi yang bersangkutan berproses sebagi apa,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres, terkait kasus tersebut pihaknya akan komunikasi ke kejaksaan karena terkait penetapan ini langkah seperti apa tentunya nanti melengkapi persyaratan formil maupun materil bagaimana tindak lanjut terhadap penanganan yang melibatkan pejabat negara.
“Karena pejabat negara ini ditunjuk oleh kementerian kita tentunya harus ada pemberitahuan juga sampai kementrian,” sambungnya.
Untuk selanjutnya, tambah Kapolres terhadap 3 tersangka akan kembali di lakukan pemanggilan sebagai tersangka.
“Kemarin yang bersangkutan baru dipanggil sebagai saksi dan nantinya akan kembali dipanggil sebagai tersangka,” ungkapnya. (ris/y)