KEPRINEWS – Kejaksaan Negeri Karimun menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga lslamic Center Kundur tahun 2024 dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Kasus ini mencuat setelah tidak adanya progres signifikan terhadap pengerjaan proyek bernilai Rp 982 juta tersebut yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun 2024.
Sementara, perusahaan konstruksi yang melakukan pengerjaan, yakni CV RAR telah menerima 30 persen uang muka Rp 294.800.000 dari nilai kontrak.
Sampai berakhirnya masa kontrak selama 110 hari kalender kerja, pihak perusahaan tersebut tetap tidak menyelesaikan proyek. Diakumulasikan total pengerjaan hanya mencapai 0,32 persen dari semestinya.
“Pihak CV RAR sudah beberapa kali diperingatkan dari PPK, sampai diputus kontrak. Kontraktor diminta untuk mengembalikan uang muka, namun tidak dikembalikan. Artinya dalam hal ini negara (pemerintah) dirugikan,” ujar Kajari Karimun, Priyambudi didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Selasa (21/1/2025).
Dikatakannya, dalam proses penyelidikan, Jaksa Penyelidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang. Mereka terdiri dari lihak Dinas Perhubungan Karimun, UKPBJ, pelaksana kegiatan serta konsultan pengawas.
Dari hasil permintaan keterangan dan analisa terhadap dokumen-dokumen yang
diperoleh. Maka disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Dalam tahap penyidikan, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Karimun akan mengumpulkan alat bukti, perhitungan kerugian keuangan negara dan menetapkan tersangkanya,” ucap Priyambudi. (JM)