KEPRINEWS – Dengan berbagai tahapan proses hukum oleh Kejari Bintan, hari ini penyidik Kejari resmi mengumumkan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp2,44 miliar atas pembelian ganti rugi lahan TPA seluas 2 Hektare (Ha) di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, untuk tahun anggaran 2018.
“Tiga tersangka itu masing-masing berinisial HW, AS dan Sp, sesuai surat perintah (sprint) penetapan masing-masing,” tegas Kajari Bintan I Wayan Riana bersama Tim Audit BPK dan jajarannya, Rabu (20/7/2022).
Ketiganya, menurut I Wayan, memiliki peran masing-masing dengan melakukan niat jahat (mens rea) atas perkara korupsi dimaksud.
Atas tindakan ketiga tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menambahkan, pihaknya juga langsung menahan ketiga tersangka.
“Ketiga tersangka langsung dibawa ke sel tahanan Polres Bintan, menggunakan mobil tahanan kejaksaan,” terang Fajrian usai menyaksikan ketiga tersangka ke mobil tahanan.
Menurut Fajrian, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. “Ketika waktu 20 hari itu, penyidik merampungkan berkas perkara, maka ketiga nya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” imbuhnya.
Diketahui, tersangka HW adalah Herry Wahyu yang saat ini mejabat sebagai Kepala Dinas Perkim. (TIM)