KN – Sudah saatnya Polda Kepri dan Polres Lingga beserta masyarakat untuk berperang melawan para pembalakan liar yang tidak henti-hentinya melakukan aktivitas illegal logging di kawasan Lingga. Pencurian kayu yang terjadi di hutan Lingga, sangat berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan ekonomi masyarakat. Hal ini dikatakan oleh salahb satu tokoh pemuda Lingga, Zuhardi yang biasa disapa Juai.
Juai mengatakan, sebagaimana penebangan liar merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Untuk menghentikan penebangan pohon yang tidak memiliki dokumen atau izin resmi, alias illegal logging, memang tidak muda dihentikan begitu saja. Diperlukan tindakan komprehensif, sistematis, dan kerja sama antara aparatur dan masyarakat secara maksinal.
Masukan warga dan fakta yang terjadi, lanjut Juai, Lingga menjadi ladang aktivitas pelaku pembalakan liar yang tidak pernah lepas dari ancaman illegal logging. Walaupun pemerintah telah mengambil langkah pemberantasan dalam beberapa tahun terakhir, namun diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk mengakhiri kegiatan ilegal di hutan Lingga.
“Saya akan mengajak para pemuda dan tokoh-tokoh tempatan untuk menindak mengamankan penebangan liar, demi menjaga keselamatan, kelestarian hutan dan kekayaannya serta dampak buruk. Kami juga akan menyurati Kapolda Kepri dan Polres Lingga untuk menindak tegas pembalakan kayu yang marak terjadi di kawasan ini,” tuturnya.
Kasus illegal logging ini akan mematikan bisnis resmi pengusaha kayu. Karena penjualan dari hasil illegal logging jauh lebih murah dari penjualan yang resmi. Disatu sisi, aktivitas terlarang ini membuat kerugian besar terhadap negara, karena tidak membayar pajak dan pengurusan izin resmi.
Hasil pembalakan liar di Lingga, diduga kuat dijual di Tanjungpinang dan Batam. Walaupun pelanggaran yang dilakukan oknum pebisnis haram (pembeli kayu illegal logging-red) dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, namun terus dilakukan.
Ironisnya, meski sudah diatur dalam undang-undang dengan ancaman pidana, bisnis terlarang itu masih terus beraktivitas di hutan Lingga. Memang salah satu faktor yang mendorong pelaku penebangan kayu terus meningkat, disebab perkembangan penduduk dan kebutuhan, serta harga kayu yang relatif murah hasil curian banyak diminati. Ini akan menjadi faktor pendorong (driving force) tindakan pembalakan yang harus kita perangi.
“Saya heran dengan keberanian pemain kayu hasil illegal logging, sempat-sempatnya meletakkan hasil kayu balok curian di tepi jalan raya, seolah-olah mereka sudah terbiasa dan profesional yang tidak takut dengan aturan yang mempidanakan mereka. Perlakuan mereka seperti tidak merasa bersalah dan cuek dalam menjalankan bisnis haramnya,” herannya.
Pakar hukum dan akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, illegal logging merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, masuk kategori pelanggaran tersebut, yaitu jatuhnya pidana.
Aktivis pecinta lingkungan hidup Anggreina (32), menambahkan, dataran Lingga dikenal dengan kaya akan pohon-pohon besar yang bisa menjadi kayu berkualitas. Jadi sudah waktunya, masyarakat membudayakan untuk memerangi seluruh bentuk aktivitas pencurian kayu yang dengan aksi penebangan liar yang tidak dilengkapi izin, berani menjadikan hutan Lingga area pencurian atau illegal logging. Masalah yang diakibatkan dari pembalakan liar tersebut akan meninggalkan jejak masalah yang besar.
Diketahui bersama, maraknya penebangan liar itu terjadi karena lemahnya pengawasan hutan. Kalau pengawasannya diperketat dan tidak ikut ambil bagian dari aktivitas terlarang itu, bisa meminimalisir angka illegal logging yang terjadi. “Pengawasan harus ditingkatkan sebelum ada kata terlambat,” ucapnya.
Jangan sampai bisnis ini semakin eksis dikarenakan ada rangkaian kejadian berulang berdasarkan beberapa variabel, dari hulu hingga hilir. Di hulu, ada problem konsistensi penegakan hukum yang lemah. Sistem pengawasan juga sangat lemah. Penanganan kasus-kasus juga cenderung tertutup dan tidak transparan. Sehingga masyarakat sulit melakukan pengawasan secara eksternal. Sementara di hilir, peradilan selama ini menjatuhkan vonis rendah kepada pelaku. Akibatnya, tidak membuat pelaku jera,” pungkasnya.
Diketahui konsekuensi penebangan liar merugikan bagi kehidupan, akibatnya kerusakan hutan, dan berpotensi bencana alam seperti tanah longsor, banjir, erosi (perubahan bentuk batuan, tanah dan lumpur), dan pemanasan global dan lain sebagainya.
Akhir dari kata Zuhardi, mengajak semua elemen masyarakat bersama Polres Lingga untuk lebih serius dalam menindak tegas pelaku illegal logging yang marak terjadi . “Kita selamatkan hutan dan kekayaannya dari para pencuri. Hal ini bisa terjadi, dengan satu tekat dan semangat untuk menyelamatkan hutan dan kelestariannya serta dampak buruk dari pelaku pebalakan. Sudah saatnya aktivitas pencurian kayu di kawasan ini dihentikan,” harapnya.
Penulis: Jenly