KEPRINEWS – Diketahui masa reses mengikuti masa persidangan oleh seluruh anggota legislator, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Seperti yang ungkapkan MKD (inisial) warga Dabo kepada KepriNews.co Kamis (17/09/2020), bahwa reses yang dilakukan pada tahun 2019 berjalan, dinilai tidak sesuai dengan tujuan reses dalam pelaksanaannya. Menurut dia, kegiatan reses para wakil rakyat tersebut kurang dapat memecahkan persoalan-persoalan kerakyatan secara nyata dan terkadang hanya menjadi ajang bertemu dengan konstituen (kelompoknya) itu hanya sebatas kegiatan-kegiatan seremonial.
Penyimpangan penggunaan dana reses, diperjelas oleh salah satu narasumber KepriNews.co salah satu pegawai sekretariat DPRD Lingga (namanya dirahasiakan), membeberkan sejumlah indikasi laporan fiktif dalam kunjungan reses, yang tidak sesuai pelaksanaannya, sehingga manipulasi data peserta dan laporan kegiatan reses ada yang diduga fiktif dan rekayasa.
Contoh sederhana, indikasi penyelewengan anggaran reses, misalnya, reses di satu wilayah ada anggarannya, namum dewan tidak sempat turun ke wilayahnya. Akhirnya untuk mencairkan dana reses tersebut, dilakukan rekayasa laporan.
“Kalau pihak berkompeten melakukan pemeriksaan keabsahan sesuai data dan fakta pelaksanaan serta pencairan dana reses tahun 2019 DPRD Lingga, disingkronkan dengan daerah resesnya yang bisa dipastikan apakah laporan kegiatan itu benar dilaksanakan, jumlah warga yang datang sesuai laporan dan lain sebagainya. Pasti akan terlihat kebenarannya yang ada,” ujarnya Kamis (17/09/2020).
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKN) Kepri, Mhd Hasim menanggapi wawancara KepriNews.co via seluler Jumat (18/09/2020) menjabarkan, dimana, masa reses yang dilaksanakan oleh anggota dewan Lingga hendaknya dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Pasalnya, reses merupakan momentum penting untuk menyalurkan aspirasi bagi masyarakat selain sebagai sarana komunkasi dan silaturahmi antara anggota dewan dengan masyarakat sebagai konstituennya.
Untuk pertanggungjawabannya, laporan realisasi pelaksanaan reses dengan laporan keuangan untuk pencairan dana reses itu harus sesuai fakta kunjungan kerja dalam pelaksanaan reses, yang bukan untuk dimanipulasi atau rekayasa apa lagi fiktif untuk mencairkan pelaksanaan dan pencairan dana reses.
“Melihat sorotan warga dengan adanya pelaksanaan reses dewan di Lingga tahun 2019, dengan itu kami mengharapkan aparat hukum wilayah ini dapat mengkroscek keabsahan pertanggungjawaban pencairan dana reses, apakah sudah sesuai dengan pelaksanaan Kunkernya berserta dengan agenda pelaksanaannya yang benar,” tuturnya. B E R S A M B U N G (RED/TIM)