KEPRINEWS – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang luncurkan aplikasi surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (e-SPTPD).
Aplikasi untuk memudahkan wajib pajak, guna melaporkan dan membayar pajak daerah secara online, agar prosesnya menjadi lebih efisien dan transparan.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menuturkan, keberadaan e-SPTPD adalah upaya BPPRD meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung program digitalisasi administrasi perpajakan di Tanjungpinang.
E-SPTPD memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengirimkan laporan pajak daerah mereka secara elektronik, tujuannya mengurangi kesalahan penghitungan dan mempercepat proses administrasi
“Aplikasi ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, seperti PBB P2, pajak hotel, Restoran, Hiburan, dan lainnya. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak repot-repot datang ke kantor BPPRD untuk mengurus administrasi pajak, semua bisa dilakukan secara online melalui perangkat komputer atau smartphone,” ujarnya, Rabu (16/10).
Seluruh proses, mulai dari pengisian hingga pengiriman laporan, bisa dilakukan secara digital.
“Kami sudah sosialisasikan aplikasi ini kepada para wajib pajak,” terangnya.
E-SPTPD bisa diakses lewat perangkat mobile dan desktop dengan fitur-fitur yang mudah digunakan. Masyarakat hanya membuat akun, mengisi data, dan melaporkan pajak dalam beberapa langkah sederhana.
Nantinya ada pentunjuk lengkap yang tersedia membantu pengguna yang baru memulai gunakan aplikasi. (ris)