KEPRINEWS – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Atmadinata, lewat Kabid Perdagangan, Dewi Kristina Sinaga, Selasa (16/02/2021), setelah menerima laporan masyarakat ada pangkalan LPG di kawasan Bintan Center Batu 9 yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), langsung merespon dan mendatangi pangkalan tersebut.
Pada saat pihak dinas mengklarifikasi laporan tersebut ke pemilik pangkalan, dikatakan Dewi agar penjualan disesuaikan dengan harga yang ditetapkan. Dalam hal ini diberikan arahan dan penjelasan juga mengenai kartu kendali untuk sistem penjualan yang akan diterapkan.
“Kalau ke depan ada lagi laporan masyarakat bahwasannya menjual di atas harga yang ditentukan, maka pihak Disperindagin tidak segan-segan akan memberikan teguran serta sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dari keterangan pemilik pangkalan Sinhar, tidak mengakui kalau pangkalan LPG-nya menjual harga tinggi melebihi nilai HET. Diakuinya konsumen yang dilayani selain langganan mereka, ada juga yang berada di luar kawasan batu 9. Bahkan yang datang membeli gas itu ada juga yang memakai mobil mewah dan lain sebagainya.
“Apa bila gas lagi kosong ada konsumen yang ngotot harus ada, pada hal bukan warga di area batu 9 dan 10. Jadi bermacam-macam masalah yang sering dialami. Namun dengan teguran yang diterima ini, ke depan kami akan lebih selektif dalam menjual, serta akan menjual sesuai harga eceran tertinggi,” terangnya.
Salah satu warga pelapor Herni (35) berdomisili di Batu 9, sangat mengapresiasi respon dari Disperindagin yang langsung memantau ke lapangan. “Semoga dengan aksi cepat tanggap laporan masyarakat, ke depan penjualan LPG 3 Kg ini akan menjadi lebih baik, tepat sasaran dan harga sesuai yang ditentukan,” tuturnya. (RED01)