KEPRINEWS – Kinerja Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, yang dilantik sejak 21 September 2023, memasuki bulan ke 5, dan kerap menjadi sorotan yang memicu polemik publik.
Mulai dari masalah tunda bayar, pengurangan gaji honorer, penyerahan DIPA yang belum teken, tingkat inflasi dari urutan 1 naik ke-15.
Selanjutnya, kontrol emosi yang tak terkendali berjam-jam nonstop marah-marah di rapat OPD. Dan yang paling parah, memaksakan pelaksanaan job fit, tidak disesuaikan kebutuhan instansi yang berdasarkan mekanisme teknis dan tahapan administrasi yang benar.
Hal ini diungkapkan oleh sejumlah LSM, aktivis muda, kepada keprinews.co, Selasa (13/2), di salah satu kedai kopi Batu 9, terkait kinerja Pj Wako Hasan yang dipertanyakan.
Di tempat yang sama, seperti dikatakan oleh aktivis muda Hanni, bahwa penyelenggaraan job fit di awal tahun kemarin, mengambarkan tim Pansel penyelenggara job fit dan Pj Wako, dinilai gagal paham menerjemahkan aturan, dengan memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, teristimewa untuk melakukan rotasi.
“Ini karena kurangnya pemahaman dan wawasan secara komprehensif, tidak mengikuti update nasional soal ketentuan melakukan mutasi dari kewenangan penjabat kepala daerah. Seperti penjelasan Mendagri ke Komisi II DPR RI mengenai kewenangan Pj, khususnya terkait melakukan rotasi. Pejelasan implementasi aturan yang boleh dan tidak boleh itu jelas dibunyikan,” terangnya.
Ditekankan, bahwa dilarang, tidak diperbolehkan aturan, seorang Pj melakukan rotasi pejabat, dan itu jelas sekali tertuang dalam sejumlah aturan. Apa lagi di level eselon II. Ingat! Terkecuali karena kekosongan jabatan.
Dengan kekosongan ini, barulah tepat melakukan job fit sebagai proses evaluasi untuk menentukan jabatan yang cocok sesuai kemampuan pejabat.
“Pelaksanaan job fit itu biasanya kan habiskan anggaran kurang lebih Rp100 jutaan juga. Sayang buang-buang anggaran, membuat job fit yang tidak ada output, mubazir. Pelaksanaan job fit yang sehat dan benar itu, dikedepankan dulu izin tertulis Mendagri, KASN. mendapatkan validasi dari BKN berupa pemberian pertimbangan teknis (Pertek) atau surat keputusan yang menyatakan tidak terjadi pelanggaran administasi,” ujarnya.
Seirama dengan itu, salah satu kepala OPD yang mengikuti job fit (namanya dirahasikan-red) menuturkan, bahwa ia juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak berkompeten dalam hal ini di pusat, bahwa ditegaskan, mutasi internal itu diperbolehkan aturan terkecuai adanya kekosongan.
“Ini artinya 28 kepala OPD kena prank Pj Hasan. Karena sama-sama gagal paham. Ini pentingnya seorang pejabat yang harus mengerti dan paham aturan penyelenggaraan pemerintah dan ASN, agar ia bertindak sesuai kewenangannya dan bagianya yang benar berdasarkan ketentuan peraturan. Jangan lagi lah prank untuk kedua kalinya,” ungkapnya.
Sebagus apapun 28 kepala OPD menjalankan program pemerintah, walaupun menjadi ujung tombak eksekusi program itu ada di kepala dinas dan jajarannya, namun leadership-nya tak bisa menerjemahkan, menyesuaikan, artinya pemimpin yang tidak berkualitas.
Tampuk kepemimpinan yang berkualitas akan menghasilkan pejabat berkualitas. Dan sebaliknya, penyalahgunaan kekuasaan merujuk pada eksploitasi wewenang, melakukan job fit ke 28 pejabat selama dua hari. Dimana, daerah dirugikan waktu kerja 28 kepala OPD, mubazir anggaran pelaksanaan job fit yang dinilai cacat administrasi.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, berencana akan melaporkan Pj Wako Hasan ke APH, karena dianggap telah merugikan keuangan daerah untuk pelaksanaan job fit yang tidak mengikuti prosedur yang benar dan terkesan dipaksanakan. Termasuk selama dua hari 28 kepala OPD yang tidak bekerja sesuai bidangnya karena terfokus pada pelaksanaan job fit.
“Gaji anak honorer dikurangi, pada hal gaji di bawah standar minuman. Kalau untuk pelaksanaan yang sia-sia karena keinginannya seorang walaupun habiskan kurang lebih Rp100 juta, dianggap tak apa-apa. Rencananya kami dengan beberapa pelaku usaha terdampak tunda bayar kami melayangkan laporan bersamaan tapi beda versi,” ulasnya.
Terkait anggaran yang dihabiskan untuk job fit, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat, kepada media ini, mengatakan untuk jumlah anggaran yang pasti itu tanyakan ke BKPSDM.
Soal rotasi 28 kepala OPD yang sudah job fit, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, sebelumnya, menuturkan, hingga saat ini, Pemko Tanjungpinang masih menunggu rekomendasi dari KASN dan izin Kemendagri. (red)