KEPRINEWS – Diketahui tindak pidana korupsi dianggap sebuah kejahatan luar biasa, karena memiliki dampak yang masif dalam jangka pendek dan jangka panjang bagi daerah. Tidak hanya merugikan negara, korupsi menyengsarakan rakyat di dalamnya.
Proyek pembangunan gedung radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Kepri, dikerjakan PT Damar Intan Lestari (DIL), bernilai Rp18.093.894.000, tahun anggaran 2023, terus jadi sorotan publik.
Pasalnya, pembangunan gedung radiot terapi merupakan proyek prioritas pemerintah pusat dan daerah untuk layanan unggulan kesehatan pengobatan kanker, terapi radiasi pada pasien kanker.
Aktivis mahasiswa Tanjungpinang, Josua, kepada media ini, Jumat (13/9), menuturkan, secara umum, tindak pidana korupsi yang rentan terjadi, itu pada proyek infrastruktur pembangunan. Modusnya, dari nilai kontrak 100 persen, ternyata nilai real infrastruktur hanya tinggal 50 persen, sisanya dibagi-bagi dalam proyek bancakan para koruptor.
Menyoroti proyek gedung radioterapi yang dikerjakan sejak 14 Juli hingga 25 Desember 2023, dilanjuti dengan addendum II dan III, hingga 25 Maret 2024, pembangunan ini tidak dapat diselesaikan alias gagal.
“Bayangkan dari 14 Juli 2023 sampai 25 Maret 2024, yang memakan waktu hampir setahun, tidak dapat memenuhi target bobot pekerjaan yang harus diselesaikan. Pelaksanaannya hanya capai 81,86 persen, dan terdapat kekurangan volume pada pembesiannya. Kualitas bangunan diragukan,” kesalnya.
Ada apa dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas CV Jaya Nusantara Engineering Consultan. Capaian 81,86 persen dari hasil dugaan kongkalikong 3 kali addendum.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, menanggapi pelaksaan proyek ini, berterima kasih atas informasi yang diterima.
“Info dan berita dimaksud sangat penting dan akan segera dilaporkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Untuk selanjutnya akan dipelajari tentang fakta-fakta di lapangan maupun aspek peristiwa hukumnya. Intinya, pihak Kejati akan segera menindaklanjuti.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Mhd Hasin, mendukung penuh pihak kejaksaan untuk melakukan penanganan hukum.
“Jangan biarkan praktik tindak pidana korupsi tumbuh subur di Kepri. Ayok Kejati kami masyarakat sangat mensuport penegakan hukum untuk proyek-proyek yang terindikasi bermasalah,” tutupnya.
Saat wartawan keprinews.co melakukan konfirmasi ke ruang managemen RSUD RAT, Jumat (13/9) tidak ada seroang pun pegawai humas yang bisa ditemui dan diwawancarai.
Menurut salah satu petugas ada saat itu mengatakan bahwa seluruh pegawai Humas sedang tidak bisa dijumpai, karena sedang mengikuti kegiatan.
“Untuk saat ini orang-orang Humas belum bisa dijumpai, karena memang sedang ada kegiatan. Coba balik lagi Senin depan,” singkatnya. (red)