KEPRINEWS – Sejumlah sopir angkot di Kota Tanjungpinang mengeluh karena tidak bisa mengisi Pertalite di SPBU, hal ini disebabkan karena mereka belum mendaftar QR Code Pertamina karena terkendala pajak kendaraan mati.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Habibi, menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pertemuan bersama PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya, bahwa angkot mati pajak bisa mendaftar QR Code.
Pihaknya telah membuka pelayanan pembuatan QR Code Pertamina di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tanjungpinang untuk membantu setiap masyarakat yang mengalami kendala dalam pendaftaran.
“Kemarin kami sudah arahkan kepada sopir angkot, bahwa di MPP telah dibuka pelayanan pembuatan QR Code. Apapun kendala bisa dibantu, jadi silahkan daftar disana,” kata Habibi, Kamis (12/12/2024) pada Keprinews.co.
Menyoal angkot pajak mati menurutnya tidak menjadi masalah, khusus angkot bisa mendaftar dengan bantuan pelayanan pembuatan QR Code tanpa harus melunasi pajak kendaraan mereka.
Keringanan ini diberikan khusus sopir angkot di Tanjungpinang untuk meringankan beban operasional angkot yang notabenenya sudah tidak mampu membayar pajak kendaraan.
“Kemarin saya juga sudah bicara dengan pihak Pertamina, dan mereka tidak mempermasalahkan pajak kendaraan mati. Artinya angkot yang mati pajak bisa mendaftar,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada sopir angkot yang belum terdaftar bisa langsung mendatangi MPP untuk pelayanan pembuatan QR Code, cukup dengan membawa lampiran bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir serta STNK.
“Kemarin sudah diinformasikan, bagi siapa yang kesulitan mendaftar QR Code datangilah pos pelayanan yang ada di MPP, InsyaAllah akan dibantu hingga terdaftar,” pungkasnya. (un)