BAGIAN I

KEPRINEWS – Diketahui RSUD adalah OPD yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang memiliki unit kerja pengelolaan keuangan sendiri.
Dari beberapa sumber KepriNews.co, salah satunya bekerja RSUD di bagian BLUD yang dapat dipercaya, (Belum lama ini-red), mengatakan bahwa pada tahun 2017 ada dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa ) sekitar Rp10 miliar.
Singkat cerita, dibeberkannya bahwa pada akhir tahun 2017, salah satu pejabat di RSUD bagian keuangan diduga menyerahkan Rp5 miliar ke salah satu pejabat dalam bentuk cek. Diduga kuat pemberian cek Rp5 miliar itu dijadikan sebagai ‘upeti’. Selanjutnya, agar tidak ketahuan, dilakukan rekayasa laporan pengeluaran keuangan.
Kabag Keuangan RSUD, RATNA (pada tahun 2017) yang saat ini menjabat eselon III di Dinas Pariwisata, kepada KepriNews.co, mengatakan bahwa dia hanya menjalankan tugas saja, bahasanya coba tanyakan ke Sekda waktu itu, Kepala RSUD waktu itu.
“Jangan semua tanya ke saya,” singkatnya via seluler. Dinilai dengan nada berkilah Ratna melemparkan masalah Rp5 miliar ini ke sejumlah pejabat yang disebutkannya satu-satu.
Namun berbeda dengan jawaban dari mantan Sekda Pemko Tanjungpinang (tahun 2017-red) Riono, dalam hal ini, mengakui bahwa memang benar pada tahun 2017 Pemko Tanjungpinang mengalami defisit anggaran, bahkan secara nasional banyak daerah mengalami defisit saat itu.
“Jadi setahu saya akhir tahun 2017, disebabkan defisit dan Pemko harus membayar sejumlah tagihan, lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang saat itu dipimpin oleh Darmanto, dengan hasil kesepakatan kami meminjam, menggunakan dana Silpa RSUD Rp5 miliar untuk melakukan pembayaran,” tuturnya.
Dilanjutkan kembali statement dari sumber media ini salah satu pegawai RSUD, diucapkannya bahwa mantan Kabag Keuangan RSUD tidak bisa berbahasa seperti itu, tidak ada tanggungjawabnya dalam persoalan Rp 5 miliar ini. Dijelaskannya Kabag keuangan dalam melaksanakan tugas mempunyai sejumlah fungsi serta tanggung jawab.
Seperti penyusunan program dan kegiatan Subbagian Keuangan, pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Keuangan, pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Subbagian Keuangan, pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Subbagian Keuangan.
Selanjut Kabag keuangan ikut dalam rencanakan kegiatan penyusunan program kegiatan Subbagian Keuangan, melaksanakan kegiatan administrasi keuangan, melakukan verifikasi harian atas penerimaan dan pertanggung jawaban keuangan. Artinya, masalah keuangan yang dikelola RSUD Tanjungpinang dengan metode Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) atas jumlah RP5 milir yang dipertanyakan peruntukannya, itu Kabag keuangannya juga harus ikut bertanggungjawab.

Senin (11/10/2021) Ketua Umum Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKN) Mhd Hasim, ikut mengomentari seputar status Rp5 miliar dana Silpa. Menurutnya BLUD yang merupakan unit kerja pada RSUD, dalam pengelolaan keuangan wajib didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Terlebih penggunaan dana Silpa yang sudah diatur sesuai ketentuan berdasarkan aturan.
Jadi untuk penggunaan SiLPA pada pemerintah daerah telah diatur sesuai PP nomor 12, ditentukan kriteria yang bisa menggunakan Silpa. Akumulasi SiLPA tahun-tahun anggaran sebelumnya atau SAL sebenarnya bukan sumber pembiayaan yang mudah untuk digunakan. PP nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa SAL pada pemerintah daerah hanya dapat digunakan untuk 7 kriteria yang dilakukan secara transparan dengan penuh tanggung jawab.
Sebelumnya, KepriNews.co telah mengkonfirmasi Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, Yunisaf, Jumat (08/10/2021), seputar dana Silpa RSUD 2017. Namun dikatakannya, bahwa masalah Rp5 miliar ia tidak mengetahuinya, sebab pada saat itu Direktur RSUD masih dijabat oleh Eddy Sobri.
Beberapa kali pihak redaksi menghubungi Eddy Sobri via seluler, Senin (11/10) tapi beliau belum menjawab. B E R S A M B U N G (TIM)