
KEPRINEWS – Polres Bintan musnahkan 749,99 gram narkotika jenis sabu dari kasus yang diungkap oleh Lanal Bintan pada 27 Juni 2024 lalu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya koordinasi antara Lanal Bintan dan Polres Bintan, Kamis (11/07/2024).
Ia menyampaikan, kronologi penangkapan tersangka Fuad 73 tahun yang merupakan warga Pulau Karas mengambil barang bukti di perairan Sakera Tanjung Uban.
Menurutnya, pelaku mengambil barang haram tersebut seorang diri dengan menggunakan boat untuk membawa ke Batam.
“Pelaku sendiri dan akan mengantar barang ini ke batam. Barang haram ini dia dapatkan dari malaysia,” kata dia di Mapolres Bintan.
Ia menambahkan, Fuad merupakan seorang nelayan yang dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp35 juta saat selesai mengantarkan barang haram tersebut.
“Selain sabu ada juga ekstasi untuk kita lakukan uji lab. Kemudian sebuah boat dan handphone,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Fuad mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut karena tergiur dengan upah yang diterima.
“Saya punya hutang. Tapi saya baru pertama kali melakukannya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 dengan hukuman paling ringan 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (ris)