KEPRINEWS – Bulan Juni 2022 ini prestasi Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang terus melakukan penangkapan peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.
Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa 7 Juni 2022 Sekitar pukul 19.00 WIB di halaman Parkiran Kos–kosan Setia Jaya Jalan Kuantan Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu SIK M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH kepada KepriNews.co, baru-baru ini menjelaskan, tersangka berinisial A, beralamat di Jalan H Abdul Salam Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pekerjaan swasta membawa 2 paket diduga sabu total berat bersih 0,17 gram.
Berawal pada Selasa 07 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, dari informasi yang didapati adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri–cirinya diduga membawa sabu-sabu.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB pria tersebut berada di halaman parkiran Kos–kosan Setia Jaya Jalan Kuantan persis ciri-ciri yang dicurigai. Tim Satresnarkoba langsung mendatangi pria itu, didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kotak rokok merk HD warna putih yg di dalamnya terdapat 2 paket sabu dibungkus plastik transparan.
Lanjutnya, didapati 1 buah botol plastik yang sudah dirakit (BONG), 1 unit handphone merk VIVO warna biru beserta kartu di dalamnya serta alat transportasi berupa 1 unit sepeda motor merk Zusuki Staria FU warna hitam.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor satuan reserse narkoba Tanjungpinang guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Untuk itu, pria berisinal A dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (Red)