KEPRINEWS – Penyimpangan belanja perjalanan dinas di sejunmlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri paling banyak terjadi, akibat laporan keuangan data perjalanan tidak sesuai ketentuan, terjadi kelebihan pembayaran, fiktif tidak sesuai fakta yang real.
Perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kepri, yang memalsukan sejumlah data Dinas Luar (DL), Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, meminta para pihak yang memanipulasi data harus dipidanakan.
“Perjalanan dinas fiktif itu harus dipidanakan. Biar kapok, ada efek jera. Mereka yang memanipulasi membuat laporan fiktif harus dipenjarakan, harus dipidanakan,” ujar Lanny kepada wartawan, Minggu (10/11).
Anggaran perjalanan DPUPP terus menjadi sorotan publik, sebab terlalu berani dan gampang membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Sebagian realisasi dinas luar yang terindikasi memanipulasi laporan keuangan.
“Contoh modusnya pembayaran biaya hotel, dibayarkan tapi tidak menginap di hotel yang tertera di laporan. Dari daftar catatan hotel (guest history) pada tanggal penugasan, nama bersangkutan tidak ada. Parahnya lagi, harga penginapan di mark up,” tegasnya.
Salah satu pegawai DPUPP Kepri (namanya dirahasikan-red) membenarkan hal ini terjadi dari tahun ke tahun, namun tidak pernah tersentuh hukum.
“Hal ini sudah menjadi hal yang biasa. Karena tidak ada efek jera, jadi masalah manipulasi DL tidak ada rasa takut lagi. Tahun 2022, di masa pandemi lagi lebih serem. Intinya selagi APH tidak menindaklanjuti, maka masalah ini akan terus berlanjut,” terangnya. (tim)