KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang memasuki tahapan usulan penempatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) setempat ke Gubernur Kepri. Pemko mengusulkan nama pejabat eselon II berdasarkan penilaian kriteria.
Dikatakan Walikota Tanjungpinang Rahma, baru-baru ini, menjelaskan, bahwa tahap usulan telah dilakukan agar berproses sesuai regulasi dan aturan yang berlaku. Fungsi Plh Sekda untuk mengakomodir urusan administrasi hanya berdurasi 14 hari setelah Plh ditetapkan.
Penempatan Pj Sekda diusulkan sebelum masa jabatan Plh berakhir “Karena Plh Sekda hanya dibatasi waktu jabatan selama 2 minggu setelah, saat ini kita telah usulkan ke Pemprov Kepri sebagai pengisian jabatan Pj,” tutur Rahma.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Menurutnya dalam Perpres ini, kepala daerah atas kebutuhan Pj Sekda kota harus mendapat penunjukan dan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Setelah Pj Sekda duduk, Pemko akan masuk pada proses lelang jabatan Sekda yang baru. Menurutnya, hal itu memang memerlukan waktu dan proses yang matang. Nantinya harus ada persiapan dengan membentuk panitia seleksi (Pansel).
Sekretaris BKPSDM Kota Tanjungpinang, Said Zainal menambahkan, waktu Plh Tengku Dahlan selaku Plh Sekdako waktunya 14 hari, karena itu, pihaknya telah mengusulkan nama pejabat eselon II Pemko Tanjungpinang ke gubernur.
“Dalam hal ini, proses jabatan Sekda sudah sesuai mekanisme dan prosedur aturan,” tutupnya. (*)