KEPRINEWS – Keterlibatan salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam jaringan narkoba yang ditangani Polresta Tanjungpinang, merupakan narapidana pindahan dari Rumah Tahan (Rutan) Batam.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman, kepada media ini, Senin (08/07/2024), membenarkan adanya keterlibatan seorang napi dalam pengembangan perkara tindak pidana narkotika.
Dikatakan Maman, terkait dugaan keterlibatan seorang WBP, pihak Lapas mendukung penuh penyelidikan, pengembangan perkara untuk memberantas jaringan narkoba yang melibatkan 1 narapidana.
“Lapas IIA Tanjungpinang selalu siap bersinergi, mendukung proses penegakan hukum, menjalin kerja sama dengan kepoliasian, BNN guna menumpas peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Dimana, pihak Lapas selalu bersedia membantu pengungkapan, pengembangan dan pemeriksaan perkara, apabila mencatut nama warga binaan Lapas umum.
Sebelumnya, Satnarkoba Tanjungpinang telah mengamankan 3 orang pelaku narkoba, berinisial IJ, AE dan HE, dengan bukti sebanyak 234,04 gram. (ris)