KEPRINEWS – Mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hasan, Penuhi panggilan penyidik Polres Bintan, Jum’at (07/06/2024).
Hasan, Tiba di Mapolres Bintan pukul 10.30 wib dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) Hendri Devitra menghadiri panggilan penyidik Polres Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hasan yang sempat diwawancarai menyebutkan, pemanggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan sebagai warga negara yang baik tetap hadir dalam pemanggilan.
“Kita tetap kooperatif dan ini sudah hal biasa untuk dimintai keterangan sebagai camat,” katanya.
Terkait dirinya akan dilakukan penahanan usai diperiksa, Hasan tidak memberikan keterangan lebih rinci perihal hal tersebut.
Sebelumnya, Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya dengan luas 2,4 Hektar yang berada di Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan saat dirinya menjabat sebagai Camat. (ris)