KEPRINEWS– Mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan hari ini resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam di Ruang Tipikor, Polres Bintan, Jumat (7/6/2024).
Penahan Hasan ini dibenarkan oleh pernyataan dari kuasa hukumnya, Hendie Devitra menyayangkan keputusan penyidik dengan menahan kliennya.
“Kami menyesalkan penahanan ini, karena penahanan ini dilakukan dengan alasan subjektif seperti upaya melarikan diri. Namun dalam kualitas beliau sebagai aparatur sipil negara (ASN) saya rasa tidak akan ada upaya tersebut padanya,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Hendri, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum salah satunya yaitu, upaya penangguhan penahanan.
“Kami sebagai penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, salah satunya kita melakukan permohonan penangguhan penahanan,” ungkapnya. (ris)