KEPRINEWS – Kadis Kominfo Kepri yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan dikabarkan akan ditahan Penyidik Polres Bintan usai diperiksa terkait dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya, Jum’at (07/06/2024).
Pantauan wartawan di lapangan istri Hasan, Ranny Gustiva tiba di Mapolres Bintan menggunakan Mobil Kijang Inova berwarna hitam dengan nomor Polisi (Nopol) BP 1987 RW bersama sopir pribadinya memasuki ruangan penyidik Tipikor Polres Bintan, sekitar jam 19.43 WIB.
Ranny saat diwawancarai enggan berkomentar banyak terkait ditahannya Hasan yang merupakan suaminya.
“Semua saya serahkan ke pengacara,” katanya singkat sembari memasuki ruang penyidik Polres Bintan.
Sebelumnya, Polres Bintan menetapkan Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya seluas 2,4 hektar yang berada di Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Hingga berita ini diturunkan, Hasan masih berada di ruang penyidik Tipikor Polres Bintan didampingi penasehat hukum Hendry Devitra. (ris)