KEPRINEWS – Penangkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang, baik itu pengedar dan pemakai terus disikat habis oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Kembali penangkapan kasus narkoba jenis Ganja Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Tugu Pahlawan Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Warga yang berdomisili di Perum Pinang, berinisial B, merupakan karyawan swasta, ditangkap dan dapati 1 paket jenis Ganja, 1 buah kotak rokok, 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu SIK M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH kepada KepriNews.co, Minggu (4/9/2022), mengatakan, dalam hal ini, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. (RED)